Wali Kota Langsa Belum Dilantik, Pemerintah Aceh Beri Penjelasan
b. Sesuai dengan surat kami sebelumnya Nomor 100.3/1043 tanggal 22 Januari 2025 /22 Rajab 1446, hal penjelasan terhadap pelaksanaan rapat paripurna, telah kami jelaskan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf e dan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota bahwa rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.
Bahwa Pemerintah Aceh melalui surat undangan Nomor 000.1.5/2691 tanggal 11 Maret 2025 telah melakukan rapat fasilitasi penyelesaian persoalan DPRK Langsa terkait tata tertib, alat kelengkapan dewan dan penjadwalan rapat paripurna DPRK serta hal-hal lain yang dianggap penting, dengan turut mengundang para pimpinan DPRK Langsa, para ketua fraksi DPRK Langsa, penjabat wali kota Langsa, wali kota dan wakil wali kota terpilih, ketua DPW PAN Aceh, ketua DPW PKS Aceh, Sekjen DPP Partai Aceh, dan para ketua DPD/DPW/DPC Partai Politik kota Langsa, dengan hasilnya:
Meminta Ketua DPRK Langsa segera menyampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Pj. Wali Kota Langsa terhadap rancangan peraturan DPRK Langsa tentang tata tertib DPRK Langsa (rancangan hasil perumusan dengan Tim Perumus):
Segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Segera melaksanakan rapat Banmus/Panmus yang mengagendakan pelaksanaan sidang paripurna DPR kota Langsa mengenai pelantikan dan pengambilan sumpah wali kota dan wakil wali kota Langsa masa jabatan tahun 2025-2030.
Terkait persoalan sampai dengan saat ini belum adanya jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan wali kota dan wakil wali kota Langsa, mengingat agenda tersebut harus dilakukan dalam sidang paripurna DPRK Langsa sebagaimana amanat pasal 70 ayat huruf c Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka kami minta saudara untuk segera mengagendakannya melalui Badan Musyawarah DPRK Langsa mengenai penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah wali kota dan wakil wali kota masa jabatan tahun 2025-2030.