Berkenaan hal tersebut, kami minta saudara untuk segera melaporkan hal-hal sebagaimana tersebut, dan khusus terkait dengan penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah wali kota dan wakil wali kota Langsa masa jabatan tahun 2025-2030, agar turut dilampirkan berita acara rapat Banmus/Panmus DPRK.
Laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas, disampaikan kepada kami Gubernur Aceh cq. biro pemerintahan dan otonomi daerah setda Aceh, paling lambat 3 hari kerja sejak surat ini diterima.
Lainnya
Aceh
Nasional
Luar Negeri
Umum
Tutup