Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Yulihardin Dipecat dari PAN dan Anggota DPRK Aceh Singkil

Surat Keputusan DPP PAN tentang pemberhentian Anggota DPRK Aceh Singkil dari Anggota PAN

SINGKIL — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yulihardin secara resmi dipecat dari keanggotaan partai berlambang matahari tersebut.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/208/VIII tertanggal 4 Agustus 2023.

Tak tanggung-tanggung, surat tentang pemberhentian tetap Yulihardin sebagai anggota tetap PAN ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Berdasarkan surat tersebut, diputuskan bahwa terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Yulihardin dinyatakan oeh DPP PAN dicabut kedudukan dan status kedudukan dan haknya sebagai anggota PAN, dicabut KTA PAN atas nama Yuihardin dan selanjutnya dinyatakan tidka berlaku, dan dibebaskan dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota PAN.

Di dalam surat itu juga dimuat bahwa Yulihardin diberhentikan dan seluruh jabatannya baik dari dalam PAN maupun jabatan di luar partai yang ada kaitannya dengan posisi sebagai Anggota PAN.

Berdasarkan keputusan itu, Yulihardin juga dinyatakan telah ditarik jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPRK Aceh Singkil periode 2019-2024 dari Fraksi PAN.

Bahkan, Yulihardin dilarang melakukan aktivitas untuk dan atas nama PAN di seluruh organisasi otonom dan mitra PAN.

Untuk selanjutnya, berdasarkan surat itu pula disebutkan segala tindakan dan perbuatan Yulihardin adalah tindakan pribadi serta tidak ada kaitannya dengan PAN serta segala akhibat yang ditimbulkan tanggung jawab menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Ketua DPD PAN Aceh Singkil Syafriadi SH membenarkan tentang adanya surat pemecatan tersebut.

“Benar, DPP PAN sudah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian tetap saudara Yulihardin dari anggota PAN,” kata Safriadi kepada media, Kamis malam (7/9/2023).

Syafriadi juga mengatakan selain dikirim ke DPD PAN Aceh Singkil, surat itu juga ditembuskan ke DPW PAN Aceh, Ketua DPRK Aceh Singkil, KIP Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil.

“Semua tembusan surat tersebut sudah disampaikan,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Tutup
Enable Notifications OK No thanks