Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Syariah

4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia

Last updated: Selasa, 15 Juli 2025 17:58 WIB
By Redaksi
Share
8 Min Read
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
#image_title
SHARE

Rujuk merupakan salah satu mekanisme yang diatur secara jelas dalam hukum pernikahan Islam dan telah diakomodasi oleh hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan rujuk memiliki dasar yang kuat dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah [2] ayat 228:

وَبُعُولَتُهُنَ أَحَقُ بِرَدِّهُنَ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Artinya, “Dan para suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa tersebut jika mereka menghendaki kebaikan.”

- Advertisement -

Berikut ini adalah 4 ketentuan rujuk menurut peraturan yang berlaku di Indonesia dan perbandingannya dengan penjelasan para ulama.

1. Dalam Masa Iddah

- Advertisement -

Salah satu syarat utama untuk melaksanakan rujuk adalah bahwa rujuk tersebut harus dilakukan selama masa iddah istri. Hal ini tercantum dalam Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa masa iddah menjadi waktu yang ditetapkan untuk mempertimbangkan keberlanjutan pernikahan. Pasal tersebut berbunyi:

Marlyn Maisarah Hadiri Hari Jadi Desa Cijayanti ke-98, Tekankan Pelestarian Budaya Sunda dan Pembangunan Berkelanjutan
Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Berujung Ricuh, Kapolsek Dikeroyok Massa Hingga Luka Parah
Undang-Undang Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi
Serangan Israel ke Iran Langkah Putus Asa Netanyahu

“Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.”

Ketentuan tersebut sesuai dengan fiqih. Dalam fiqih syafi’iyah juga dijelaskan bahwa rujuk hanya bisa dilakukan selama masa iddah belum rampung. Salah satu yang memberi penjelasan adalah Imam Ar-Rauyani. Beliau menjelaskan:

فَأَمَّا الرَّجْعَةُ، فَلَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّةُ الطَّلَاقِ، وَهُوَ إِلَى انْقِضَاءِ الْقُرْءِ

- Advertisement -

Artinya, “Adapun rujuk, seorang suami berhak merujuk istrinya selama masa iddah talak belum berakhir, yaitu hingga selesai masa quru’ (suci dari haid).” (Bahrul Mazhab fi Furuʿil Mazhab asy-Syafiʿi, [Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 2009 M], juz X, cet. I, hal. 183)

2. Belum Talak Tiga

Selain harus berada dalam masa iddah, aturan rujuk di Indonesia mensyaratkan bahwa talak yang melatarbelakangi perpisahan suami-istri belum mencapai batas maksimal. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 163 ayat (2) KHI, talak yang sudah maksimal, yakni talak tiga, menutup kemungkinan untuk rujuk. Pasal tersebut berbunyi:

“Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal: [a] putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan sebelum dukhul.”

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
1234Next Page
TAGGED:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article DPR PKB Nasim Minta Pemda Turun Tangan Atasi Polemik Sound Horeg Nasim Khan Desak Pemda Tertibkan Sound Horeg, Cegah Konflik Warga
Next Article Ayah dan Keteladanannya Ayah dan Keteladanannya

You May also Like

Anies Terus Rawat Eksistensi Politik
Umum

Anies Terus Rawat Eksistensi Politik

Selasa, 15 Juli 2025
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
Ekonomi

85 Persen Beras Tak Sesuai Standar, Nevi: Kemendag Cuek atau Gagal?

Jumat, 25 Juli 2025
Farel Prayoga Bertemu Ibu Kandungnya setelah 15 Tahun, Manajer Luruskan soal Uang Rp 10 Miliar Dipakai Ibu Tiri
Umum

Farel Prayoga Bertemu Ibu Kandungnya setelah 15 Tahun, Manajer Luruskan soal Uang Rp 10 Miliar Dipakai Ibu Tiri

Minggu, 3 Agustus 2025
Ustaz Dr Emi Yasir Lc MA, Pimpinan Dayah Madrasatul Qur’an Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar
Syariah

Umat Islam Harus Pedomani Fatwa MUI dalam Bermedia Sosial, Ini Hal yang Diharamkan

Jumat, 15 September 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?