Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah Berupa Beras

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras

JANTHO — Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras.

Penetapan zakat fitrah tahun 2023 tersebut tertuang dalam surat No. B-599/ KK.01.04/ BA.03.3/4/ 2023 yang ditanda tangani Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman SPd MAg, di Kota Jantho, Senin (10/4/2023).

Penetapan tersebut juga berdasarkan keputusan rapat bersama diikuti Kepala Kementerian Agama Aceh Besar H Salman MAg, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk H Nasruddin, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi SSos MSi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar, Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar H Azwar Anwar SE, Drs H Imran Penyelenggara zakat dan wakaf, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H Akhyar dan Kasubbag Tata Usaha Kemanag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi.

Ketetapan bersama yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan Keuchik atau Imuem Menasah Se-Kabupaten Aceh Besar itu disebutkan berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 tahun 20014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Hasil ketetapan bersama tersebut antara lain, pertama, Zakat Fitrah sesuai Jumhur Ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sebanyak satu shak atau 2,8 Kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa.

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras
Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 20231444 Hijriah yaitu berupa beras

Kedua, diimbau kepada Panitia Zakat Fitrah untuk bertindak secara proporsional dan profesional dalam penanganan zakat fitrah terutama senif amil diberikan sesuai ujrah mitsil (upah kerja).

Ketiga, penerimaan zakat fitrah diimbau untuk dapat diterima mulai 27 Ramadhan dan disalurkan selambat-lambatnya sebelum shalat Idul Fitri.

Sedangkan ketetapan kempat, diimbau kepada Keuchik atau Amil Gampong agar menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada KUA di kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan kegiatan tersebut.

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, antara lain neragama Islam, mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya dan masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Dalam rapat Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin meminta kepada keuchik dan imuem meunasah untuk melakukan pendataan yang akurat tentang ketegori fakir dan miskin dan tidak hanya berpedoman pada data tahun lalu sehingga zakat fitrah benar benar diberikan kepada yang berhak menerimanya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Tutup
Enable Notifications OK No thanks