Apakah Ila’ Sama dengan Silent Treatment dalam Rumah Tangga?
Oleh: Ustadz Muh Fiqih Shofiyul Am
Fenomena kekerasan emosional dalam rumah tangga berupa tindakan suami yang mendiamkan istrinya atau yang populer disebut silent treatment kerap terjadi di masyarakat Indonesia. Praktik yang marak terjadi ialah banyaknya keluhan para istri dalam forum-forum keluarga di media sosial, yang mengaku tersiksa secara mental karena diabaikan pasangannya dalam waktu lama setelah pertengkaran kecil.
Meski tampak sederhana, tindakan ini nyatanya mampu memicu dampak buruk terhadap kondisi psikologis istri, bahkan mengarah kepada perceraian. Menariknya, dalam khazanah fiqih, ada sebuah istilah bernama ila’, yakni sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya selama empat bulan lebih, yang secara substantif menyerupai fenomena silent treatment di era modern ini.
Pertanyaan pun muncul, apakah praktik suami yang mendiamkan istri tanpa komunikasi bisa dikategorikan sebagai ila’ dalam konteks Islam? Atau praktik ini sekadar fenomena kekerasan emosional yang perlu pendekatan berbeda dalam penyelesaiannya?
Ila’ merupakan terminologi atas sikap suami yang bersumpah tidak berhubungan seksual dengan istrinya sama sekali atau selama 4 bulan lebih. Apabila sudah sampai empat bulan masa pengabaian tersebut, maka istri boleh menggugat kepada hakim agar memerintahkan suaminya untuk memilih membatalkan sumpahnya dan menggauli istrinya, menceraikannya, atau diceraikan oleh hakim jika enggan memberikan keputusan. (Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Qaulul Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005], hal. 246-247)
Al-Qur’an sendiri sudah menyinggung terkait ila’ dan konsekuensi hukumnya dalam surat Al-Baqarah ayat 226 dan 227, sebagaimana berikut:
لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ، وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Orang yang meng-ila’ (bersumpah tidak mencampuri) istrinya diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”