Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Apakah Ila’ Sama dengan Silent Treatment dalam Rumah Tangga?

Namun, silent treatment tidak bisa disamakan dengan praktik Ila’ dalam fiqih Islam, sebab ila’ sendiri mempunyai syarat dan ketentuan tersendiri seperti harus dengan sumpah, isi sumpahnya tidak melakukan hubungan seksual, dan berjangka waktu lebih dari 4 bulan, dan tentunya harus ada shighat, sebagaimana talak, dan dzihar.

Ila’ merupakan salah satu model perceraian masyarakat Arab Jahiliyah. Kamaluddin Ad-Damiri mengutip ucapan As-Syafi’i sebagaimana berikut:

وقال الشافعي: سمعت ممن أرضى من أهل العلم أن أهل الجاهلية كانوا يطلقون بالظهار والإيلاء والطلاق، فأقر الله تعالى الطلاق طلاقًا، وحكم في الإيلاء والظهار بحكمهما

Artinya: “Imam Syafi’i berkata: aku mendengar dari seorang ilmuan yang aku ridhai bahwa masyarakat Jahiliyah menceraikan istrinya dengan dzihar, ila’, dan thalaq. Kemudian Allah menetapkan thalak sebagai perceraian, sedangkan ila’ dan dzihar dengan hukumnya tersendiri.” (Abul Baqa’ Muhammad Ad-Damiri, Najmul Wahhajfi Syarhil Minhaj, [Jeddah: Darul Minhaj, 2004], vol. 8, hal. 25)

Ila’ juga menjadi salah satu bentuk kekerasan non-verbal dalam rumah tangga masyarakat Jahiliyah, mereka menyiksa istrinya dengan dibiarkan dan diabaikan tanpa kejelasan status. Prof. Wahbah Az-Zuhaili mengutip Said bin Musayyib sebagai berikut:

وقال سعيد بن المسيب: كان الإيلاء ضرار أهل الجاهلية، كان الرجل لا يريد المرأة ولا يحبّ أن يتزوجها غيره، فيحلف أن لا يقربها أبدا، وكان يتركها كذلك، لا أيّما ولا ذات بعل، فجعل الله تعالى الأجل الذي يعلم به ما عند الرجل في المرأة أربعة أشهر

Artinya: “Sa’id bin Musayuib berkata “Ila’ merupakan tindak kekerasan masyarakat Jahiliyah. Seorang suami sudah tidak menyukai istrinya, sedangkan dia tidak ingin istrinya dinikahi oleh pria lain. Kemudian dia bersumpah untuk tidak mendekatinya selamanya, dan mengabaikannya, bukan sebagai janda atau suami orang. Kemudian Allah ta’ala menentukan masa tenggat empat bulan yang bisa mengidentifikasi apa yang dilakukan suami kepada istrinya.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir fil Aqidah was Syari’ah wal Manhaj, [Beirut: Darul Fikr, 1991], vol. 2, hal. 312)

Islam datang mengatur masa tenggat ila’ yang awalnya tidak bertenggat menjadi maksimal 4 bulan, dan juga merubah konteks Ila’ yang asalnya sebagai model perceraian dengan menyiksa istri tanpa kejelasan status pernikahan, menjadi tindak pengabaian tanpa hubungan seksual yang bisa diperbaiki kembali atau berujung perceraian.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup