Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Apakah Ila’ Sama dengan Silent Treatment dalam Rumah Tangga?

Namun, silent treatment tidak bisa disamakan dengan praktik Ila’ dalam fiqih Islam, sebab ila’ sendiri mempunyai syarat dan ketentuan tersendiri seperti harus dengan sumpah, isi sumpahnya tidak melakukan hubungan seksual, dan berjangka waktu lebih dari 4 bulan, dan tentunya harus ada shighat, sebagaimana talak, dan dzihar.

Ila’ merupakan salah satu model perceraian masyarakat Arab Jahiliyah. Kamaluddin Ad-Damiri mengutip ucapan As-Syafi’i sebagaimana berikut:

وقال الشافعي: سمعت ممن أرضى من أهل العلم أن أهل الجاهلية كانوا يطلقون بالظهار والإيلاء والطلاق، فأقر الله تعالى الطلاق طلاقًا، وحكم في الإيلاء والظهار بحكمهما

Artinya: “Imam Syafi’i berkata: aku mendengar dari seorang ilmuan yang aku ridhai bahwa masyarakat Jahiliyah menceraikan istrinya dengan dzihar, ila’, dan thalaq. Kemudian Allah menetapkan thalak sebagai perceraian, sedangkan ila’ dan dzihar dengan hukumnya tersendiri.” (Abul Baqa’ Muhammad Ad-Damiri, Najmul Wahhajfi Syarhil Minhaj, [Jeddah: Darul Minhaj, 2004], vol. 8, hal. 25)

Ila’ juga menjadi salah satu bentuk kekerasan non-verbal dalam rumah tangga masyarakat Jahiliyah, mereka menyiksa istrinya dengan dibiarkan dan diabaikan tanpa kejelasan status. Prof. Wahbah Az-Zuhaili mengutip Said bin Musayyib sebagai berikut:

وقال سعيد بن المسيب: كان الإيلاء ضرار أهل الجاهلية، كان الرجل لا يريد المرأة ولا يحبّ أن يتزوجها غيره، فيحلف أن لا يقربها أبدا، وكان يتركها كذلك، لا أيّما ولا ذات بعل، فجعل الله تعالى الأجل الذي يعلم به ما عند الرجل في المرأة أربعة أشهر

Artinya: “Sa’id bin Musayuib berkata “Ila’ merupakan tindak kekerasan masyarakat Jahiliyah. Seorang suami sudah tidak menyukai istrinya, sedangkan dia tidak ingin istrinya dinikahi oleh pria lain. Kemudian dia bersumpah untuk tidak mendekatinya selamanya, dan mengabaikannya, bukan sebagai janda atau suami orang. Kemudian Allah ta’ala menentukan masa tenggat empat bulan yang bisa mengidentifikasi apa yang dilakukan suami kepada istrinya.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir fil Aqidah was Syari’ah wal Manhaj, [Beirut: Darul Fikr, 1991], vol. 2, hal. 312)

Islam datang mengatur masa tenggat ila’ yang awalnya tidak bertenggat menjadi maksimal 4 bulan, dan juga merubah konteks Ila’ yang asalnya sebagai model perceraian dengan menyiksa istri tanpa kejelasan status pernikahan, menjadi tindak pengabaian tanpa hubungan seksual yang bisa diperbaiki kembali atau berujung perceraian.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup