Apakah Ila’ Sama dengan Silent Treatment dalam Rumah Tangga?
Namun, silent treatment tidak bisa disamakan dengan praktik Ila’ dalam fiqih Islam, sebab ila’ sendiri mempunyai syarat dan ketentuan tersendiri seperti harus dengan sumpah, isi sumpahnya tidak melakukan hubungan seksual, dan berjangka waktu lebih dari 4 bulan, dan tentunya harus ada shighat, sebagaimana talak, dan dzihar.
Fakta substantif ini sama halnya dengan praktik silent treatment yang bertujuan untuk memanipulasi istri agar terus merasa bersalah sebab sikap abai suaminya, dan hal itu merupakan bentuk kekerasan emosional dalam rumah tangga, tanpa adanya niatan untuk menyelesaikan konflik dengan memaafkan atau saling meminta maaf. Wallahu a‘lam.
* LBM MWCNU Tanggulangin dan Tim Aswaja Center PCNU Sidoarjo.
Tutup