“Allah ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan umat Islam untuk membacanya, memahaminya, menghafalnya, mendengarnya, mempelajarinya, mengajarkannya, dan mengamalkannya. Maka membaca dan berinteraksi dengan Al-Qur’an merupakan ibadah. Ini yang membedakan Al-Qur’an dengan bacaan lain. Membaca bacaan lain tidak mendapat pahala, karena bukan ibadah,” ujar Ustaz Yusran.
Selanjutnya Ustadz Yusran yang juga Doktor Fiqh dan Ushul Fiqh pada International Islamic University Malaysia (IIUM) menjelaskan hukum membaca Al-Qur’an dan berinteraksi dengannya.”
“Membaca dan mengamalkan Al-Qur’an adalah kewajiban bagi setiap muslim. Hukumnya wajib ‘ain. Sama seperti kewajiban lainnya seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, membayar zakat dan berhaji bagi yang mampu.”
“Begitu pula memahami (mentadabburi), menghafal, mendengarkan, mengajarkan, dan mempelajari Al-Qur’an. Karena, tidak mungkin mengamalkan Al-Qur’an tanpa melakukan hal ini. Hal ini sesuai dengan kaidah Fiqh, “Maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib” (apa yang tidak sempurna suatu kewajiban melainkan dengannya maka hukumnya wajib).”
“Selain itu, membaca Al-Qur’an dan berinteraksi dengannya adalah tuntutan iman. Maka hukumnya wajib ‘ain. Iman kepada Al-Qur’an yang merupakan salah satu rukun iman mewajibkan seorang muslim untuk membaca Al-Qur’an dan beriteraksi dengannya. Ini bukti iman seseorang. Iman itu tidak hanya diyakini dan diucapkan, namun harus ada amal nyata sebagai bukti keyakinan dan ucapannya tersebut.”
“Menurut para ulama Ahlussunnah wal jama’ah, iman adalah meyakini dengan hati (tashdiqun bil qalbi), mengucap dengan lisan (iqrarun bil lisan), dan mengamalkan dengan anggota tubuh (amalun bil jawarih). Maka, bukti seseorang beriman kepada Al-Qur’an adalah dengan membaca Al-Qur’an dan berinteraksi dengannya. Oleh karena itu, belum dikatakan seseorang itu muslim jika ia tidak membaca dan berinteraksi dengan Al-Qur’an,” ujarnya.
Di samping itu, ustaz Yusran yang juga dosen Fiqh dan Ushul Fiqh pada Fakultas Syari’ah UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyebutkan keutamaan membaca Al-Qur’an berdasarkan hadits-haditts shahih.