INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Syariah

Fatwa MPU Aceh: Praktik Rentenir Haram Karena Riba, Minta DPRA Terbitkan Qanun

Last updated: Kamis, 11 November 2021 10:42 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, pada sidang paripurna VI tahun 2021 membahas tentang rentenir dalam perspektif hukum Islam dan adat, Rabu (10/11)
SHARE

ACEH BESAR — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa hukum terbaru tentang praktik rentenir dalam perspektif hukum Islam dan adat. Salah satu poin fatwa menyatakan bahwa praktik rentenir bagian dari riba dan hukumnya haram.

Fatwa ini diputuskan dalam penutupan sidang paripurna VI tahun 2021 MPU Aceh, Rabu (10/11). Draf fatwa ini dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni.

Perubahan Nasib Suatu Kaum Dimulai dari Diri Sendiri, Pesan Al-Qur’an untuk Umat

Sebelum mengambil keputusan fatwa, ulama Aceh membahas permasalahan itu selama tiga hari sejak Senin (8/11).

- ADVERTISEMENT -

Dalam pertimbangan fatwa, MPU Aceh memandang praktik muamalah yang mengandung riba seperti yang dilakukan para rentenir sekarang ini di tengah-tengah masyarakat mengakibatkan rusaknya tatanan sosial, ekonomi, dan agama.

Ada tiga poin fatwa yang diputuskan ulama. Pertama, renten adalah bunga atas imbalan utang.

- ADVERTISEMENT -
Imam Besar Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Umat Islam Jangan Latah Respon Informasi yang Diterima

Kedua, rentenir adalah individu atau lembaga yang mengutangkan uang secara resmi atau tidak resmi dengan syarat pembayaran melebihi utang pokok.

“Praktik rentenir yang dilakukan oleh individu atau lembaga adalah bagian muamalah riba, hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh,” demikian bunyi poin ketiga fatwa.

Dalam keputusan itu, MPU Aceh juga mengeluarkan sejumlah taushiyah atau nasihat, di antaranya menyarankan pemerintah untuk melarang segala bentuk muamalah riba terutama praktik rentenir.

Penyuluh Agama Islam Kabupaten Aceh Besar, Drs Tgk Syaiful Mar AAI
Kepemimpinan Rasulullah Aktual Sepanjang Zaman

“Diharapkan Pemerintah dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) untuk menerbitkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan muamalah yang mengandung riba,” demikian bunyi salah satu poin taushiyah ulama Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Ulama, cendekiawan, dan para akademik diharapkan untuk melahirkan konsep-konsep ekonomi yang islami.

Para da’i, pendidik, dan tokoh masyarakat diminta untuk memberikan pencerahan tentang bahaya praktek rentenir.

Ulama juga berharap masyarakat untuk tidak bermuamalah dengan para rentenir. (IA)

Previous Article Ini Pemenang 10 Paket Umrah Vaksinasi Massal Polda Aceh
Next Article Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Tak Pamer Kemewahan di Medsos

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Syariah

Busana Tak Sesuai Syariat, Pengendara di Aceh Besar Terjaring Razia

Kamis, 25 September 2025
Ustaz Mursalin Basyah Lc MA
Syariah

Jauhi Pertemanan Toxic, Bangun Perilaku Sosial yang Sehat

Jumat, 19 September 2025
Syariah

Kemenag Banda Aceh Hadirkan Pengajian untuk Pedagang di Lapangan Blang Padang

Jumat, 19 September 2025
Wakil Imum Chik Masjid Raya Baiturrahman, Tgk Habibie Waly S.TH
Syariah

Jangan Jadikan Teladan dalam Kehidupan Selain Rasulullah

Jumat, 12 September 2025
Tgk Saifuddin A. Rasyid, Imam Besar Mesjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Syariah

Kehidupan Bangsa Terasa Jauh dari Nilai-nilai Islam

Jumat, 5 September 2025
Syariah

Ustaz Mursalin Basyah Ungkap Tiga Kunci Kebahagiaan Hidup

Sabtu, 30 Agustus 2025
Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh Tgk Safwani Zainun SPd.I
Syariah

Jangan Terlena dengan Dunia Fana, Orang Cerdas Mempersiapkan Hidup Setelah Mati

Jumat, 29 Agustus 2025
Alumni Fakultas Dakwah UIN Ar Raniry Tgk Muhammad Yusuf SSos.I MA
Syariah

Berbakti kepada Orang Tua Wujud Rasa Syukur dan Kunci Keberkahan Hidup

Jumat, 22 Agustus 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?