INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Syariah

Haram Telantarkan Masjid Lama Karena Pembangunan Masjid Baru

Last updated: Kamis, 8 April 2021 10:10 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE

ACEH UTARA — Kesimpulan mubahatsah (kajian) ilmiah para ulama Aceh yang diselenggarakan Majelis Pengajian Tasawuf Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Aceh Utara di Dayah Babussalam Matangkuli menegaskan, bahwa masjid lama yang ditinggalkan karena pembangunan masjid baru wajib dilestarikan.

Kesimpulan hasil mubahatsah Tastafi ke 5 ini dikeluarkan setelah ditashih oleh lima ulama senior Aceh seusai berlangsungnya acara mubahatsah pada Rabu (7/4).

Kelima ulama senior yang terlibat sebagai pentashih yaitu Tgk H Abdul Manan Ahmad (Abu Manan Blang jruen), Abi Ja’far Lhok nibong, Drs Tgk H Daud Hasbi MAg (Abi Daud Hasbi), Tgk Nuruddin (Abati Buloh) dan Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng) yang merupakan Ketua Umum Majelis Tastafi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Dalam kesimpulan lengkap hasil mubahatsah ini, pada poin pertama dijelaskan, membangun mesjid baru (dengan meninggalkan masjid lama) dibolehkan.

Kecuali jika (membangun masjid baru ini) bertujuan untuk membanggakan diri, riya, sum’ah atau maksud lain yang bukan karena Allah dan bukan hajat masjid atau dibangun dengan harta haram.

- ADVERTISEMENT -
Perubahan Nasib Suatu Kaum Dimulai dari Diri Sendiri, Pesan Al-Qur’an untuk Umat
Umat Islam Jangan Latah Respon Informasi yang Diterima
Kepemimpinan Rasulullah Aktual Sepanjang Zaman

Pada poin kedua dijelaskan, masjid lama yang ditinggalkan (karena membangun masjid baru) wajib dilestarikan.

Sementara pada poin ketiga disebutkan, yang bertanggung jawab melestarikan masjid lama adalah nazir. Sementara jika tidak ada nazir maka tugas pelestarian itu tugas pemerintah. Adapun jika pemerintah tidak merawatnya maka wajib bagi muslimin untuk membentuk panitia untuk merawatnya.

Pada poin keempat, dijelaskan hukum menelantarkan masjid adalah haram seperti harta wakaf lainnya. Selanjutnya pada poin kelima disebutkan bahwa termasuk ke dalam menelantarkan masjid antara lain yaitu : a. Tidak menunjuk pengelola masjid. b. Tidak mengurus atau mengelola masjid dan asenya secara mestinya.

Pada poin keenam dijelaskan, aset masjid lama tidak dibolehkan untuk dialihkan ke masjid lain kecuali masjid lama tidak bisa difungsikan lagi. Terakhir, pada poin ketujuh ditegaskan, tanah bekas bangunan masjid wajib dijaga dan masih berlaku hukum masjid baginya.

- ADVERTISEMENT -

Selain menghadirkan para ulama senior, mubahatsah ke 5 Majelis Tastafi ini juga menghadirkan sejumlah ulama muda yang juga berperan sebagai mubahis (pembahas) seperti Abi H Muhammad Baidhawi, Tgk Syahrial Caleue, Tgk Dr Hasbullah A Wahab, Tgk Rizwan H Ali MA, Tgk Mursyidi, Tgk Dr Muntasir, Tgk Taufik Yacob, Tgk Dr A Manan, Tgk Dr Safriadi, Tgk Sulaiman, Abah Zarkasyi dan lainnya.

Ketua Tastafi Aceh Utara Tgk H Sirajuddin Hanafi yang juga pimpinan Dayah Babussalam Al-Hanafiyah Matangkuli selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan, acara mubahatsah dengan tema yang dibahas hari ini merupakan usulan dari masyarakat.

Dalam sambutannya saat penutupan mubahatsah, ulama yang akrab disapa Waled Sirajuddin ini juga menyampaikan periode kepengurusannya dalam Majelis Tastafi Aceh Utara ini akan berakhir Oktober 2021.

“Oleh sebab itu saya sangat mengharapkan ke depan dapat lahir ketua baru dan kami siap untuk memperkuat setiap kegiatan Majelis Tastafi,” ujar Waled Sirajuddin didampingi Sekretaris Tastafi Aceh Utara Tgk H Zulfadli Landeng.

Selain presentasi makalah yang telah disiapkan, para mubahis (pembahas) acara ini saling mengeluarkan pendapat dengan penuh adab dan mengambil referensi dari berbagai kitab-kitab turast (klasik) dan kitab-kitab ulama kontemporer.

Selain menghadirkan seratusan undangan dari luar, acara mubahatsah Tastafi di Dayah Babussalam Matangkuli ini juga dihadiri dua ribuan santri. Ikut hadir Wakil Bupati Aceh Utara dan Dr. Iskandar Zulkarnaen dari Unimal. (IA)

Previous Article Target USK Miliki 100 Profesor Tahun 2021
Next Article Penjual Air Gun ke Zakiah Aini yang Ditangkap di Banda Aceh Jadi Tersangka

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Syariah

Busana Tak Sesuai Syariat, Pengendara di Aceh Besar Terjaring Razia

Kamis, 25 September 2025
Ustaz Mursalin Basyah Lc MA
Syariah

Jauhi Pertemanan Toxic, Bangun Perilaku Sosial yang Sehat

Jumat, 19 September 2025
Syariah

Kemenag Banda Aceh Hadirkan Pengajian untuk Pedagang di Lapangan Blang Padang

Jumat, 19 September 2025
Wakil Imum Chik Masjid Raya Baiturrahman, Tgk Habibie Waly S.TH
Syariah

Jangan Jadikan Teladan dalam Kehidupan Selain Rasulullah

Jumat, 12 September 2025
Tgk Saifuddin A. Rasyid, Imam Besar Mesjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Syariah

Kehidupan Bangsa Terasa Jauh dari Nilai-nilai Islam

Jumat, 5 September 2025
Syariah

Ustaz Mursalin Basyah Ungkap Tiga Kunci Kebahagiaan Hidup

Sabtu, 30 Agustus 2025
Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh Tgk Safwani Zainun SPd.I
Syariah

Jangan Terlena dengan Dunia Fana, Orang Cerdas Mempersiapkan Hidup Setelah Mati

Jumat, 29 Agustus 2025
Alumni Fakultas Dakwah UIN Ar Raniry Tgk Muhammad Yusuf SSos.I MA
Syariah

Berbakti kepada Orang Tua Wujud Rasa Syukur dan Kunci Keberkahan Hidup

Jumat, 22 Agustus 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?