INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Syariah

Harta Sebagai Pendukung Beribadah Kepada Allah

Last updated: Selasa, 11 Mei 2021 16:51 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kepala Badan Baitul Mal Aceh, Prof Dr Nazaruddin A Wahid MA
SHARE

BANDA ACEH — Kepala Badan Baitul Mal Aceh, Prof Dr Nazaruddin A Wahid MA mengatakan, kepemilikan harta bagi seorang Muslim juga merupakan pendukung ibadah.

Misalnya bagaimana harta itu bisa untuk melaksanakan ibadah haji, bisa berzakat, berinfak dan bersekedah membantu sesama, dan sebagainya. Ini semuanya adalah harta yang kita gunakan untuk mendukung ta’abbud kepada Allah.

Perubahan Nasib Suatu Kaum Dimulai dari Diri Sendiri, Pesan Al-Qur’an untuk Umat

Hal itu dijelaskan Prof Nazaruddin A Wahid dalam taushiyah Program Serambi Spiritual, kerja sama Radio Serambi FM dengan Kaukus wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Senin (10/5).

- ADVERTISEMENT -

Dijelaskannya, aada tiga dimensi penting terkait hakikat harta dalam Islam. Dimensi pertama adalah pemahaman tentang harta, kedua bagaimana umat Islam mengelola harta yang dimilikinya, serta ketiga adalah kemana harta itu dibawa.

Dijelaskan, harta dalam fiqih itu disebut Al-maal.“Pemahaman Al-maal dalam konteks fiqih adalah sesuatu yang cenderung manusia menyukainya,” ungkapnya.

- ADVERTISEMENT -
Imam Besar Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Umat Islam Jangan Latah Respon Informasi yang Diterima

Sehingga, sambungnya, dalam Islam harta itu menjadi satu bagian dari maqashid syariah. “Menjaga agama, termasuk menjaga harta, itu adalah satu diantara maqashid syariah dalam Islam,” terang Guru Besar FEBI UIN Ar Raniry ini.

Islam, kata Prof Nazaruddin, sangat memberikan perhatian yang paling istimewa terhadap harta. “Jadi Islam hanya memberikan satu batasan, bahwa boleh memiliki harta. Tetapi cara yang kita lakukan telah sesuai dengan syariat Islam,” jelasnya.

Dalam Islam, katanya, ada sejumlah cara dalam memperoleh harta. “Yang pertama, dalam bahasa fiqih disebut ihrazul mubahat, itu adalah memiliki, menguasai harta-harta yang belum ada pemilik sebelumnya.”

Penyuluh Agama Islam Kabupaten Aceh Besar, Drs Tgk Syaiful Mar AAI
Kepemimpinan Rasulullah Aktual Sepanjang Zaman

Misalnya, memotong kayu di hutan, menangkap ikan di laut, menangkap burung di udara. “Ini semuanya adalah ihrazul mubahat. Jadi memperoleh dari harta Allah yang Allah berikan kepada manusia dengan harta itu belum dimiliki oleh manusia,” jelas Prof Nazaruddin.

- ADVERTISEMENT -

Yang kedua, katanya, cara memperoleh harta itu dengan cara al-Uqud. “Al-Uqud itu adalah trasaksi. Boleh jadi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan apa saja yang kita lakukan secara akad,” katanya.

Ditegaskan, apapun yang dilakukan dengan cara tersebut, yang di dalamnya ada akad, maka itu sah sebagai harta. Kemudian cara memperoleh harta yang ketiga, adalah Al-Irs. Al-Irs artinya dalam bahasa adalah menempatkan sesuatu yang sebelumnya sudah hilang,” jelasnya.

Al-Irs ini juga disebut sebagai harta warisan. Sebagai contoh seorang ayah memberikan warisan kepada anaknya.

“Jadi harta yang anak miliki ini dalam pandangan Islam boleh dan sah. Karena memang itu dari warisan,” ungkapnya.

Cara keempat memperoleh harta adalah Attawalludu Minal Mamluk. “Ini artinya dalam bahasa yang sederhana disebut dengan (harta) beranak pinak,” jelasnya.

Jika seseorang membawa pulang harta yang dikonsumsi bersama keluarganya untuk di makan bersama. “Ternyata (harta) tidak habis dan masih tertinggal, yang tertinggal itu kita simpan,” kata Nazaruddin.

Kepala Badan Baitul Mal Aceh itu melanjutkan, jika setiap hari seseorang menyisihkan yang dia miliki, maka akumulasi dari simpanan itu, itulah yang disebut harta. “Akumulasi dari itu semuanya baru dia beli tanah, hewan ternak, mobil. Itu semuanya disebut harta,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan, untuk mengelola harta itu ada dua cara, ada ‘ekstrem kiri’ dan ‘ekstrem kanan’. Ekstrem kiri, kata Prof Nazaruddin adalah jangan menggunakan harta secara boros.

“Meskipun harta kita milik kita sendiri, tapi tidak dibenarkan kita menggunakan secara menghambur-hamburkan harta itu tanpa manfaat,” jelasnya.

Kemudian, ekstrem kanan, kata Ustadz Nazaruddin, adalah memanfaatkan atau mengelola harta dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga dapat mendukung ta’abbud mu kepada Allah. Gunakan harta itu menjadi peningkataan ketaatmu kepada Allah,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Gubernur Minta Pengurus MAA Wujudkan Masyarakat Aceh Santun, Berakhlak dan Jauhi Intoleran
Next Article Masyarakat Diperbolehkan Salat Ied di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Syaratnya

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Syariah

Busana Tak Sesuai Syariat, Pengendara di Aceh Besar Terjaring Razia

Kamis, 25 September 2025
Ustaz Mursalin Basyah Lc MA
Syariah

Jauhi Pertemanan Toxic, Bangun Perilaku Sosial yang Sehat

Jumat, 19 September 2025
Syariah

Kemenag Banda Aceh Hadirkan Pengajian untuk Pedagang di Lapangan Blang Padang

Jumat, 19 September 2025
Wakil Imum Chik Masjid Raya Baiturrahman, Tgk Habibie Waly S.TH
Syariah

Jangan Jadikan Teladan dalam Kehidupan Selain Rasulullah

Jumat, 12 September 2025
Tgk Saifuddin A. Rasyid, Imam Besar Mesjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Syariah

Kehidupan Bangsa Terasa Jauh dari Nilai-nilai Islam

Jumat, 5 September 2025
Syariah

Ustaz Mursalin Basyah Ungkap Tiga Kunci Kebahagiaan Hidup

Sabtu, 30 Agustus 2025
Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh Tgk Safwani Zainun SPd.I
Syariah

Jangan Terlena dengan Dunia Fana, Orang Cerdas Mempersiapkan Hidup Setelah Mati

Jumat, 29 Agustus 2025
Alumni Fakultas Dakwah UIN Ar Raniry Tgk Muhammad Yusuf SSos.I MA
Syariah

Berbakti kepada Orang Tua Wujud Rasa Syukur dan Kunci Keberkahan Hidup

Jumat, 22 Agustus 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?