Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hasil Muzakarah Ulama Aceh Timur: Begini Hukumnya Wanita Keluar Rumah Pakai Parfum

Suasana Muzakarah Ulama Se-Aceh Timur yang berlangsung di Komplek Dayah Darul Mua'rif Gampong Buket Sahraja Kecamatan Julok, Ahad (29/1)

IDI — Muzakarah Ulama Se Kabuparen Aceh Timur berlangsung di Komplek Dayah Darul Mua’rif Gampong Buket Sahraja Kecamatan Julok, Ahad (29/1/2023).

Muzakarah ikut dihadiri oleh para ulama di Aceh. Di antaranya, Abu Paya Pasi, Abon Kasih Sayang, Abah Sarah Tube, Abah Julok Cut, Abi Simpang Ulim, Abon Langsa dan tokoh masyarakat.

Narasumber acara awal bulan Rajab 1444 Hijriah ini, dari para alim ulama, seperti Abu Paya Pasi, Abu Cut di Julok, Abon Jamal Gaseh Sayang, dan sejumlah tokoh ulama Aceh lainnya.

Dalam Muzakarah Ulama kedua Se-Aceh Timur tersebut membahas seputar masalah sah shalat dan sah wudhu’ seseorang hamba jika insan tersebut dapat memahami sifat (i’tekeuet) 50, minimal harus memahami secara ma’rifah dan jaiz.

Selanjutnya, terkait haramkah perempuan keluar dari rumah dengan memakai wangi-wangian atau parfum tanpa izin atau sepengetahuan dari suaminya?

Muzakarah memutuskan hukumnya haram dikarenakan akan terjadi dosa dan ditakutkan akan menimbulkan fitnah di masyarakat

Namun jika mendapatkan izin dari suami tidak akan menimbulkan dosa dan fitnah, maka hukumnya tidak haram.

Adapun materi ketiga yaitu membahas tentang sebatas manakah keuzuran batas shalat duduk di atas kursi dan bagaimana hukumnya?

Nah, bagi seseorang yang mampu ruku’ dan mampu sujud maka tidak sah shalatnya jika duduk di atas kursi, akan tetapi jika duduk mempunyai kesulitan yang tidak memungkinkan maka sah shalatnya di atas kursi.

Pembahasan selanjunya soal perempuan memakai make-up yang tebal. Apakah akan jadi penghalang sujud shalat?

Maka hukumnya sah apabila bedak tersebut menjadi perawatan kulit dan apabila make-up ini terlalu tebal maka harus dibersihkan terlebih dahulu.

Jika tidak dibersihkan terlebih dahulu serta akan menjadi penghalang sujud, maka hukumnya tidak sah shalatnya.

Materi terakhir, bagaimana solusinya jika ada sebuah masjid yang tidak cukup Ahli Jum’atnya?

Maka hukumnya menurut pendapat jadid (qaulul jadid Imam Syafi’i), jika tidak cukup 40 orang yang merdeka, maka tidak sah shalat Jum’atnya.

Sedangkan menurut pendapat qadim (qaulul qadimnya), sah Shalat Jum’at apabila ahli Jumat ada 12 orang ahli Jumat, dengan ctatan harus i’adah Shalat Zuhur. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks