Hukum Menafkahi Anak Tiri
Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Walhasil, pada dasarnya ayah tiri tidak mempunyai kewajiban menafkahi anak tiri atau anak istri dari hasil perkawinannya dengan suaminya yang terdahulu akan tetapi jika ia dengan sukarela memberikan nafkah kepadanya maka hal tersebut termasuk perbuatan mulia yang bernilai pahala. Wallahu a’lam
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.
Tutup