Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Istimewanya Bulan Rajab yang Memiliki Keutamaan Lebih

Pimpinan Majelis Zikir Zawiyah Nurun Nabi, Ustaz Zamhuri Ramli SQ MA

ACEH BESAR— Keistimewaan bulan Rajab terletak pada peristiwa besar Israk dan Mi’raj Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Peristiwa tersebut terjadi pada 27 bulan Rajab tahun 10 kenabian atau 620 Masehi. Itulah momen perjalanan Rasulullah dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha lalu menuju ke Sidratul Muntaha.

Pimpinan Majelis Zikir Zawiyah Nurun Nabi Ustaz Zamhuri Ramli SQ MA menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jum’at di Masjid Jamik Buengcala Kecamatan Kuta Baro, tanggal 12 Januari 2024 bertepatan 30 Jumadil Akhir 1445 Hijriah.

Menurut Ustaz Zamhuri, bulan Rajab memiliki keutamaan lebih di atas bulan-bulan pada umumnya.

Ia adalah momen untuk meningkatkan kualitas diri, baik tentang kedekatan kepada Allah (taqarrub ilallâh) maupun perbuatan baik (amal saleh) kepada sesama.

Ustaz Zamhuri menguraikan, dari peristiwa Israk dan Mi’raj, umat Islam menerima perintah shalat lima waktu. Maka, dengan semangat memasuki bulan Rajab, kita jadikan momentum ini untuk menjaga dan meningkatkan kualitas shalat, dengan melaksanakan shalat tepat waktu dan secara berjama’ah.

Begitu agungnya perintah shalat, sehingga Rasulullah bersabda, “Perkara yang pertama sekali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka seluruh amalnya pun baik. Apabila shalatnya buruk, maka seluruh amalnya pun buruk. (HR. Thabrani).

Allah menjadikan bulan Rajab salah satu bulan haram atau bulan suci yang dimuliakan, sebagaimana Allah berfirman dalam surah At-Taubah ayat 36, “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (QS. At-Taubah [9]:36).

“Bulan haram adalah empat bulan mulia di luar Ramadhan, yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Disebut bulan haram, karena pada bulan-bulan tersebut pahala ibadah umat Islam dilipatgandakan oleh Allah,” tegas Imam Rawatin Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh ini.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Setelah Andini Permata, Viral Link Video Nisa Mama Muda di TikTok
Data Pribadi Warga RI Bebas Ditransfer ke Amerika
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Tutup
Enable Notifications OK No thanks