Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jangan Asal Tuduh, Ini Kata Al-Qur’an tentang Penuduh Zina tanpa Bukti

DI era digital yang serba cepat ini, kehormatan seseorang bisa runtuh hanya dalam hitungan detik, hanya dengan satu unggahan, komentar, atau pesan yang menyebar luas. Media sosial, yang menjadi ruang tanpa batas, sering kali berubah menjadi ladang fitnah dan tuduhan tanpa kendali. Di tengah kebebasan berekspresi, tak jarang orang melontarkan kata-kata yang menyakiti, bahkan mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat orang lain.

Salah satu tuduhan paling berbahaya adalah tuduhan zina. Tuduhan ini bukan sekadar mencederai kehormatan seseorang, tetapi juga berpotensi memicu kekacauan sosial, merusak hubungan keluarga, hingga menyeret pelaku fitnah ke dalam dosa besar. Dalam Islam, menuduh seseorang berzina tanpa bukti bukanlah perkara sepele yang bisa diabaikan begitu saja.

Lantas, seberapa serius Islam memandang tuduhan zina ini? Apa konsekuensinya bagi pelaku fitnah? Dan bagaimana Al-Qur’an mengatur tindakan yang merusak kehormatan ini? Mari kita telusuri firman Allah, latar belakang turunnya ayat-ayat terkait, serta penjelasan para ulama untuk memahami betapa beratnya dosa di balik tuduhan tanpa bukti ini.

Al-Qur’an dan Larangan Menuduh Zina Tanpa Bukti

Al-Qur’an dengan tegas melarang menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah. Tuduhan semacam ini tidak boleh didasarkan pada dugaan, emosi, atau cerita sepihak. Islam menetapkan syarat yang sangat ketat untuk membuktikan perbuatan zina: diperlukan empat saksi yang adil, yang menyaksikan perbuatan tersebut secara langsung dengan mata kepala sendiri. Tanpa bukti sekuat itu, tuduhan dianggap batil, dan pelaku tuduhan justru terancam hukuman berat.

Ketentuan ini dijelaskan dengan jelas dalam Surah An-Nur ayat 4 dan 5:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wijanto, mendorong kolaborasi antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro dalam mengedukasi masyarakat terkait perpajakan dan kepabeanan
wacana duet "ATOM" (Anies-Tom) untuk Pilpres 2029 setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (7/8/2025).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hindun Anisah, mengapresiasi langkah tegas Satgas Pangan Polri yang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus beras oplosan.
Analis komunikasi politik, Hendri Satrio atau Hensat, menjelaskan strategi politik PDIP yang memposisikan diri sebagai penyeimbang di luar pemerintahan untuk mengamankan suara pada Pemilu 2029, Kamis (7/8/2025).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat siap memberikan klarifikasi tentang kuota haji yang ditengarai menimbulkan korupsi ke penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Polresta Banda Aceh membagikan dan memasang bendera Merah Putih kepada pengguna jalan, Rabu (6/8). (Foto: Ist)
Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB-P2 hingga 250 Persen: Keputusan Saya Sudah Bulat!
Rakernas XI Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Selasa (5/8/2025).
Kalau Ada Perintah Tolong Disampaikan
Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Gayo Lues, dan Kompi 4 Batalyon C Pelopor memusnahkan empat titik ladang ganja dengan luas 25 hektar di Pegunungan Pantan Dedep, TNGL), Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Rabu (5/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Mantan Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi M Rizal Sutjipto saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Tol Trans Sumatera oleh KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Guru besar UIN Ar-Raniry yang akan dikukuhkan pada Kamis (07/08/2025). (Foto: Humas Ar-Raniry)
wakil tetap China untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Geng Shuang

China Tegas Tolak Rencana Israel Kuasai Gaza

Luar Negeri
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memimpin parade budaya delegasi Banda Aceh dalam ajang JKPI XI di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu malam, 6 Agustus 2025. (Foto: Pemko Banda Aceh)
Wagub Aceh Fadhlullah mengukuhkan jajaran Pengurus Aceh Australian Alumni (AAA) untuk periode 2025–2028 pada Rabu malam, 6 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Jenazah Prada Lucky Namo, prajurit muda Yonif TP 834/WM, didampingi kedua orang tua di RSUD Aeramo, NTT, usai diduga menjadi korban penganiayaan sesama anggota. (Foto: Dok. Keluarga)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengaku sudah berdamai bahkan melakukan pertemuan dengan Jusuf Kalla terkait kasus pencemaran baik yang membuatnya divonis selama 1,5 tahun penjara.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menuliskan petuah adat Aceh "Hudep lam Meupakat, Adat lam Agama" di Rakernas JKPI.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana didampingi Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus pengoplosan beras, Rabu (6/8). (Foto: Ist)
BRIN mengirimkan tim penelitinya ke Aceh untuk melakukan eksplorasi terhadap cap kertas (watermark) pada manuskrip-manuskrip kuno. Penelitian berlangsung selama hampir tiga pekan, sejak 4 - 21 Agustus 2025.
Tutup