Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Syariah

Jangan Asal Tuduh, Ini Kata Al-Qur’an tentang Penuduh Zina tanpa Bukti

Last updated: Kamis, 17 Juli 2025 08:48 WIB
By Redaksi
Share
8 Min Read
Jangan Asal Tuduh, Ini Kata Al-Qur’an tentang Penuduh Zina tanpa Bukti
SHARE

Sebab Turunnya Ayat Tentang Menuduh Orang Berzina

Larangan menuduh zina tanpa bukti, sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nur ayat 4-5, bukanlah sekadar aturan hukum, melainkan memiliki latar belakang yang mendalam dan penuh hikmah. Ayat-ayat ini turun dalam konteks peristiwa besar yang mengguncang rumah tangga Rasulullah SAW, yang dikenal sebagai Haditsul Ifki (berita bohong). Peristiwa ini tidak hanya menguji keteguhan hati Nabi Muhammad SAW dan Sayyidah Aisyah RA, tetapi juga menjadi pelajaran abadi tentang bahaya fitnah dan pentingnya menjaga kehormatan.

Peristiwa ini bermula ketika Sayyidah Aisyah, istri Rasulullah SAW, tertinggal dari rombongan saat perjalanan pulang dari sebuah ekspedisi militer. Karena suatu kejadian, ia terpisah dari kafilah dan baru kembali ke Madinah bersama seorang sahabat, Safwan bin Mu’attal. Kejadian ini memicu fitnah dari sekelompok orang, termasuk sebagian dari kalangan Muslim, yang menuduh Sayyidah Aisyah telah melakukan perbuatan zina. Tuduhan ini menyebar luas di tengah masyarakat, meskipun tidak didukung oleh bukti apa pun. Imam Thabari, dalam tafsirnya, menguraikan:

- Advertisement -

وذكر أن هذه الآيةِ إنما نزلت في الذين رموا عائشة زوج النبيّ صلى الله عليه وسلم بما رموها به من الإفك

Artinya: “Disebutkan bahwa ayat ini sesungguhnya turun berkenaan dengan orang-orang yang menuduh Aisyah, istri Nabi SAW, atas tuduhan bohong (ifk) yang mereka lontarkan kepadanya.” (At-Thabari, Jami’ul Bayan ‘an Ta’wilil Qur’an, [Kairo: Dar Hijr, 2001] jilid XVII, halaman 161).

- Advertisement -

Konsekuensi Hukum Menuduh Orang Lain Berzina

Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Prof Siti Zuhro Minta Parlemen Segera Respon Surat Tuntutan Pemakzulan Wapres
Dua Perempuan Hebat Aceh Sandang Gelar Guru Besar UIN Ar-Raniry
DPR Desak Tindak Tegas Penipuan Bimbel Masuk Polisi, Soroti Konflik Kepentingan Oknum

Dalam syari’at Islam, tuduhan seperti ini disebut qadzf, yaitu menuduh seseorang berzina tanpa menghadirkan empat saksi yang sah. Tuduhan semacam ini tidak dianggap sebagai kekeliruan biasa, melainkan sebagai dosa besar yang berdampak hukum di dunia dan akhirat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:

بعد التنفير من نكاح الزانيات وإنكاح الزناة، نهى الله تعالى عن القذف وهو الرمي بالزنى، وذكر حده في الدنيا وهو الجلد ثمانين، وعقوبته في الآخرة وهو العذاب المؤلم ما لم يتب القاذف

Artinya: “Setelah memperingatkan tentang larangan menikahi pezina, Allah SWT melarang perbuatan qadzf (menuduh zina), dan menyebutkan hukuman di dunia berupa dera 80 kali cambukan, serta azab yang pedih di akhirat, jika si penuduh tidak bertobat.” (Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsirul Munir, [Damaskus: Darul Fikr, 1991] jilid XVIII, halaman 181).

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Previous Page1234Next Page
TAGGED:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump Trump Klaim Dapat Akses Penuh ke Sumber Daya RI, Termasuk Tembaga: “Kami Tak Bayar Apa-apa”
Next Article Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Bahaudin Nursalim atau yang akrap disapa Gus Baha Gus Baha Ingatkan Kemenag Hati-Hati Menafsirkan Al-Qur’an: Jangan Andalkan AI, Harus Otentik dan Komprehensif

You May also Like

Eka Gumilar Dukung Komjen Syahardiantono Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Umum

Eka Gumilar Dukung Komjen Syahardiantono Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Senin, 15 September 2025
Setelah Viral! Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Seharga Rp11 Miliar Dikembalikan oleh Ibu Penjarah
Umum

Setelah Viral! Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Seharga Rp11 Miliar Dikembalikan oleh Ibu Penjarah

Senin, 1 September 2025
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto
Umum

PKS Peringatkan Pemerintah: Jangan Jadi Koloni Data Amerika!

Senin, 28 Juli 2025
Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus
Umum

Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus

Rabu, 3 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?