Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Syariah

Jenis Hewan Kurban Selain Kambing dan Sapi: Ini Syarat Lengkapnya Menurut Syariat Islam

Last updated: Selasa, 13 Mei 2025 17:45 WIB
By Fauzan
Share
3 Min Read
Jenis Hewan Kurban Selain Kambing dan Sapi: Ini Syarat Lengkapnya Menurut Syariat Islam
Jenis Hewan Kurban Selain Kambing dan Sapi: Ini Syarat Lengkapnya Menurut Syariat Islam
SHARE

Infoaceh.net – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap menyambut momen ibadah kurban. Di Indonesia, kambing dan sapi menjadi hewan kurban yang paling umum digunakan. Namun, syariat Islam juga membolehkan hewan ternak lain untuk dijadikan kurban selama memenuhi kriteria tertentu.

Berikut adalah beberapa jenis hewan selain kambing dan sapi yang sah untuk dijadikan hewan kurban menurut ajaran Islam:

1. Domba

Domba termasuk hewan ternak yang sah untuk dikurbankan. Dalam sejarah Islam, domba adalah hewan yang Allah SWT gantikan untuk Nabi Ismail AS saat Nabi Ibrahim AS diuji kesetiaannya.

- Advertisement -

Syarat domba yang layak dikurbankan adalah berusia minimal satu tahun atau telah berganti gigi. Pergantian gigi menjadi indikator bahwa domba telah mencapai usia dewasa secara fisik.

2. Kerbau

Selain sapi, kerbau juga sah dijadikan hewan kurban. Secara fisik mirip dengan sapi, namun kerbau umumnya memiliki warna kulit lebih gelap dan tanduk melengkung ke belakang.

- Advertisement -

Kerbau yang layak untuk kurban harus berusia minimal dua tahun atau telah masuk tahun ketiga. Seperti sapi, kerbau juga bisa dijadikan kurban kolektif dengan maksimal tujuh orang dalam satu ekor.

Terungkap, Alasan Polisi Coba Geledah Rumah Jampidsus Kejagung
Geger! Dua Pulau di Anambas Terdaftar di Situs Jual Beli Pulau Asing, DPRD Kepri Minta Penyelidikan
IKN Belum Resmi, Pramono: Jakarta Masih Jadi Pusat Pemerintahan
Kemiskinan Akibat Pemimpin Terdahulu Tidak Pandai

3. Unta

Di kawasan Timur Tengah, unta menjadi pilihan utama karena ketersediaan dan nilai simboliknya dalam tradisi Islam.

Unta yang akan dijadikan kurban harus berusia lima tahun atau lebih (telah masuk tahun keenam). Karena harganya cukup tinggi, unta boleh dibeli secara patungan oleh tujuh orang.

Syarat Umum Hewan Kurban dalam Islam

Islam menetapkan beberapa syarat penting untuk sahnya hewan kurban, yaitu:

- Advertisement -
  • Jenis hewan harus dari ternak: unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.

  • Usia minimal:

    • Domba: 1 tahun atau sudah berganti gigi.

    • Kambing: 2 tahun, masuk tahun ketiga.

    • Sapi/Kerbau: 2 tahun, masuk tahun ketiga.

    • Unta: 5 tahun, masuk tahun keenam.

  • Kondisi fisik: hewan harus sehat, tidak cacat, dan bebas penyakit.

  • Kepemilikan: hewan harus milik sah orang yang berkurban, bukan hasil curian atau tanpa kejelasan kepemilikan.

Cacat yang Membatalkan Sahnya Hewan Kurban

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib RA dan disahihkan oleh Tirmidzi serta Ibnu Hibban, Rasulullah SAW menyebut empat jenis cacat yang membatalkan sahnya kurban:

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:Jenis Hewan KurbanKarya Utamaperistiwautamawww.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Warga Medan di Jerman, Christina Ginting, Viral karena Ucapan Kontroversial tentang Umat Muslim, Foto : x.com WNI Asal Medan Viral di Jerman Usai Sebut Umat Muslim Suka Membunuh
Next Article Branch Manager Tol Sigli - Banda Aceh PT Hutama Karya, Totok Masyadi Hutama Karya Tunggu Arahan Kementerian PU Buka Tol Padang Tiji–Seulimeum untuk Jamaah Haji

You May also Like

Syariah

Daftar 74 Khatib dan Imam Shalat Jum’at se-Aceh Besar, 2 Juni 2023

Kamis, 1 Juni 2023
Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Besar Dr Tgk Abdurrazak Lc
Syariah

Ibadah Haji Bukti Persatuan Umat Islam

Jumat, 26 Mei 2023
Syariah

Memaknai Kekhususan Hari Jum’at

Jumat, 26 Mei 2023
Pimpinan Dayah Daruzzadin Aceh Besar Dr Tgk Abdurrazak Lc
Syariah

Pentingnya Sifat Tawadhu, Menghindarkan Manusia dari Dosa dan Perilaku Buruk

Jumat, 19 Mei 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?