Buta sebelah dengan kebutaan yang nyata,
Sakit dengan gejala yang jelas terlihat,
Pincang secara mencolok,
Terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Cacat berat seperti telinga atau ekor yang terputus juga membuat hewan tidak sah untuk kurban. Sedangkan cacat ringan seperti tanduk patah atau gigi tanggal tidak membatalkan, namun makruh—lebih baik dihindari jika memungkinkan.
Semoga informasi ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menunaikan ibadah kurban dengan benar sesuai tuntunan syariat.