Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kemenag Banda Aceh Anjurkan Zakat Fitrah dengan Beras

Kantor Kemenag Kota Banda Aceh menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi di wilayah Kota Banda Aceh

BANDA ACEH — Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi di wilayah Kota Banda Aceh.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama di aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kota Banda Aceh yang diikuti oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Prof Dr Tgk Damanhuri Basyir MAg, Kadis Syariat Islam Banda Aceh Ridwan Ibrahi Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs H Ribat SH MH, Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh diwakili Aisyah M Ali, Plt Kabag Keistimewaan dan Kesra, Sekretaris Daerah Banda Aceh Hafriza SSTP MA dan jajaran Kemenag.

Dalam forum rapat yang dipimpin Kepala Kankemenag Banda Aceh Salman Arifin didampingi Kasubbag TU Dr Aida Rina Elisiva BAcc MM dan Penyelenggara Zawa Syarifah Zaitunsari SPdi MEd disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani keputusan MPU Kota Banda Aceh Nomor 10/2024 pada 03 Ramadhan 1445 H/13 Maret 2024.

Terdapat empat keputusan yang disepakat, yaitu :

  1. Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras (MakananPokok) dengan kadar 2.8 kg/jiwa (Mazhab Syafii)
  2. Bagi yang ingin mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang, maka kadar satu sha’ adalah 3,8 Kg (Harga gandumkualitas terbaik) setara dengan Rp. 60.000/jiwa (Mazhab Hanafi)
  3. Menganjurkan/mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.
  4. Panitia Zakat Fitrah agar melaporkan data pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah ke KUA Kecamatan masing-masing paling lambat tanggal 15 Syawal 1445 H.

Kakankemenag Kota Banda Aceh menyampaikan pihaknya lebih menganjurkan kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi setiap harinya.

“Tetapi kami menganjurkan kepada setiap muslim yang ada di Banda Aceh untuk dapat mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok yang dikonsumsi,” tuturnya, Jum’at (29/3).

Salman berharap keputusan yang sudah disepakati ini menjadi pedoman bagi seluruh panitia zakat fitrah di gampong – gampong dalam Kota Banda Aceh, serta jadwal pengumpulannya diserahkan kepada kebijakan setiap gampong dengan ketentuan dipastikan bahwa setiap warga sudah melaksanakan pembayaran zakat fitrah.

“Kami juga berharap kepada panitia zakat fitrah di setiap gampong untuk dapat menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak dan sesuai dengan ketentuan hukum syariat Islam,” tambah Salman.

Panitia yang ada di gampong-gampong dalam hal ini Tgk Imuem atau Keuchik diharapkan untuk melaporkan jumlah zakat dan jumlah penerima zakat fitrah ditahun ini kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing dan harapannya sudah diterima pada 15 bulan Syawal nanti.

“Kami juga mengharapkan kepada panitia zakat di semua gampong untuk dapat melaporkan jumlah zakat dan jumlah penerima zakat fitrah tahun 2024 ini kepada kepala KUA dan harapannya sudah diterima oleh kepala KUA pada 15 syawal,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kopdes Merah Putih Jangan Bernasib seperti KUD
Terungkap Perseteruan FPI dan PWI LS Sudah Sejak 2,5 Tahun Lalu, Pemicunya Nasab
Hari Ini Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis, KPK: Harapannya Berjalan dengan Lancar
APBD Jakarta Tembus Rp91 Triliun, Guru PAUD cuma Dibayar Rp500 Ribu
Pengkhianatan Konstitusi dan Kedaulatan Negara
Begini Kondisi Habib Rizieq Pasca Bentrok Berdarah Saat Ceramahnya di Pemalang
Jokowi Bantah Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi, Dokter Tifa: Terbiasa Bohong
Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Kasus penghilangan barang bukti kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024 dilaporkan ke polisi. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memperlihatkan barang bukti kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) bekerja sama dengan Perum BULOG Kanwil Aceh, Kamis (24/7) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) guna menekan kenaikan harga beras di pasar. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyambut kunjungan Duta Perwakilan Palestina Syekh Samih Kamel Hajjaj di ruang kerjanya, Jantho, Kamis (24/7). (FOTO/MC ACEH BESAR)
Jamaah haji asal Aceh Utara, Ishak Muhammad Ali (82), yang dirawat di RS King Salman, Madinah, meninggal dunia, Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.56 Waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko membuka Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 di GOR KONI Aceh, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Ist)
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!
Target 10 ribu langkah per hari untuk hidup sehat ternyata tidak sepenuhnya wajib. Sebuah studi besar berskala global menemukan bahwa 7 ribu langkah sehari sudah cukup signifikan menurunkan risiko kematian dan penyakit kronis.
Kecerdasan buatan (AI) kian merasuk dalam kehidupan anak-anak Indonesia. Namun, di balik pesatnya teknologi, pemerintah dinilai belum sigap menangani potensi dampak psikologis yang mengintai generasi muda.
DPP PKS mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia periode 2025–2030, pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. (Foto: Dok. DPP PKS)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Polda Jawa Tengah mengungkap korban luka bentrokan massa pro dan kontra saat pengajian yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya anggota polisi.
Tutup
Enable Notifications OK No thanks