INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Syariah

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Temui Bupati Aceh Besar, Ini yang Disampaikan

Last updated: Senin, 2 Agustus 2021 18:40 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Pertemuan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra Hj Rosmawardani SH MH dengan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Senin (2/8)
SHARE

JANTHO — Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra Hj Rosmawardani SH MH didampingi Hakim Tinggi Pengawas Daerah Dra Hj Zubaidah Hanum dan jajaran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Jantho bertemu dengan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Senin (2/8). Pertemuan di sela kunjungan kerja ke Mahkamah Syar’iyah Jantho itu berlansung di ruang kerja Bupati Aceh Besar.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Rosmawardani menyampaikan apreasiasi kepada Bupati Aceh Besar atas perhatian dan kerja sama yang apik dengan Satker Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Perubahan Nasib Suatu Kaum Dimulai dari Diri Sendiri, Pesan Al-Qur’an untuk Umat

“Dimana sebagaimana catatan kami bahwa Aceh Besar lah satu-satunya Pemerintah Daerah yang memperhatikan lebih signifikan prosesi persidangan jinayat dengan mengalokasi dana eksekusi terpidana serta bantuan untuk aparat penegak hukum (APH) Polisi, Jaksa dan Hakim,” ujar Ketua Mahkamah Aceh Rosmawardani.

- ADVERTISEMENT -

Rosmawardani menambahkan, Mahkamah Syar’iyah adalah lembaga yang bernilai (value) istimewa di Provinsi Aceh, tapi juga memiliki keistimewaan dalam pandangan dunia peradilan di Indonesia bahkan dunia peradilan internasional. Di daerah lain, lembaga peradilan ini dikenal dengan sebutan Pengadilan Agama, sedangkan di Provinsi Aceh dikenal Mahkamah Syar’iyah.

Perubahan ini tentu tidak mutatis mutandis (otomatis), melainkan diawali regulasi Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, kemudian dipertegas dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus dan dijabarkan khusus dalam Qanun Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Islam.

- ADVERTISEMENT -
Imam Besar Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Umat Islam Jangan Latah Respon Informasi yang Diterima

Perubahan nama dari sebutan Pengadilan Agama menjadi Mahkamah Syar’iyah dilakukan oleh Presiden, yang dimaktub dalam Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang pasca Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006, menjadi sebutan Provinsi Aceh.

Kekuasaan kehakiman yang menjadi legal standing dari Mahkamah Syar’iyah Aceh diatur dalam aturan khusus, yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 70 tahun 2004 tentang Pelimpahan sebahagian Kewenangan dari Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh Nomor KMA/070/SK/X/2004 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat Prof Dr Bagir Manan, SH, MCL.

Tidak hanya sekadar cukup dengan aturan legal yuridis itu saja, eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh dipertegas lagi dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan penjabaran dari MoU di Helsinki 15 Agustus 2006 antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka Artinya eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh sebagai salah satu lembaga wadah yang merupakan serta mengakomodir keistimewaan provinsi Aceh harus mendapat dukungan moril dan materil dari pemerintah Aceh secara holistik dan komperehensif.

Penyuluh Agama Islam Kabupaten Aceh Besar, Drs Tgk Syaiful Mar AAI
Kepemimpinan Rasulullah Aktual Sepanjang Zaman

Ketua Mahkamah Aceh juga mengutarakan Qanun tentang aturan hukum pidana (jinayat) Islam yang merupakan produk dari eksekutif maupun legislatif Pemerintah Aceh, seperti Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat semuanya bermuara penyelesaian menjadi yurisdiksi kompetensi absolute dari Mahkamah Syar’iyah Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Teranyar Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang baru saja diterapkan, juga akan segera menambah tugas Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dengan demikian, pengembangan sumber daya manusia, baik itu kategori hakim dan panitera serta juru sita atau dalam ruang lingkup kerja lembaga Mahkamah Syar’iyah Aceh, bukan saja tanggung jawab pemerintah pusat (Mahkamah Agung RI) akan tetapi menjadi hak dan tanggung jawab Pemerintah Aceh.

Karenanya Pemerintah Aceh juga harus memberi porsi segenap perhatian yang serius bagi perkembangan eksistensi lembaga Mahkamah Syar’iyah kedepan dan dalam hal-hal nonteknis untuk menjalankan role dan rule lembaga istimewa ini (Mahkamah Syar’iyah) ke depan secara berkesinambungan dan tanpa batasan.

Tentu bupati/wali kota secara hierarki pemimpin pemerintahan di Provinsi Aceh dalam hal nonteknis, terutama menyangkut penyediaan sarana serta prasarana yang dapat menunjang kegiatan serta memelihara dan meningkatkan eksistensi dari Mahkamah Syar’iyah dapat dibebankan pada APBA/APBK, demi terwujudnya masyarakat Aceh yang damai, madani, serta religius.

Kewenangan Mahkamah Syar’iyah yang dulu hanya mengadili sengketa keluarga, perkara perdata, ditambah dengan kewenangan mengadili Qanun yang dibuat oleh dari Pemerintah Aceh yaitu perkara jinayat (pidana Islam), serta teranyar menjadi lembaga tunggal penyelesaian perkara ekonomi Syariah yang salah satu efek dari Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mutatis mutandis (otomatis) semua akad (perjanjian) perbankan adalah Skema Ekonomi Syariah.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi ini, ia sangat mendukung eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh khususnya Mahkamah Syar’iyah Jantho secara optimal.

“Tentu ke depan kami akan meningkatkan sinergisitas untuk melaksanakan dan mengimplementasikan Qanun Jinayat dan Qanun Syiar Islam lainnya secara komprehensif, langkah langkah yang akan kami lakukan dengan melakukan mapping review kendala kendala dalam pelaksanaan impelementasi qanun.

Kami juga akan melakukan sinergisitas dengan Mahkamah Syar’iyah Jantho sebagai unsur Forkompimda juga, tentu langkah pencegahan dengan sosialisasi Hukum Keluarga (Al Ahwal Al Syakhshiyyah) serta Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 serta Qanun 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah kepada seluruh masyarakat Aceh Besar.

Kami akan mencari format untuk mengoptimalisasi tugas pokok dan fungsi Wilayatul Hisbah (WH) kembali sebagaimana tujuan awal pembentukannya apalagi ini momen 19 tahun pelaksanaan formalisasi syar’iat Islam di Aceh sejak lahirnnya Qanun 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam, tentu akan menjadi spirit bagi kami dalam pelaksanaan Syar’iat islam di Aceh Besar.

Insya Allah kami mendukung penuh Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mewujudkan dan memberikan pelayanan hukum yang adil dan maksimal untuk masyarakat Aceh besar. Kami akan terus berkoordinasi secara berkala,” ujar Bupati Mawardi Ali dalam nuasa penuh keakraban dalam akhir pertemuan. (IA)

Previous Article Sumbangan Rp 2 Triliun Palsu, Anak Akidi Tio Ditangkap Polisi
Next Article Sambut Tahun Ajaran Baru, Dayah DQA Gelar Raker Tahunan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Syariah

Busana Tak Sesuai Syariat, Pengendara di Aceh Besar Terjaring Razia

Kamis, 25 September 2025
Ustaz Mursalin Basyah Lc MA
Syariah

Jauhi Pertemanan Toxic, Bangun Perilaku Sosial yang Sehat

Jumat, 19 September 2025
Syariah

Kemenag Banda Aceh Hadirkan Pengajian untuk Pedagang di Lapangan Blang Padang

Jumat, 19 September 2025
Wakil Imum Chik Masjid Raya Baiturrahman, Tgk Habibie Waly S.TH
Syariah

Jangan Jadikan Teladan dalam Kehidupan Selain Rasulullah

Jumat, 12 September 2025
Tgk Saifuddin A. Rasyid, Imam Besar Mesjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Syariah

Kehidupan Bangsa Terasa Jauh dari Nilai-nilai Islam

Jumat, 5 September 2025
Syariah

Ustaz Mursalin Basyah Ungkap Tiga Kunci Kebahagiaan Hidup

Sabtu, 30 Agustus 2025
Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh Tgk Safwani Zainun SPd.I
Syariah

Jangan Terlena dengan Dunia Fana, Orang Cerdas Mempersiapkan Hidup Setelah Mati

Jumat, 29 Agustus 2025
Alumni Fakultas Dakwah UIN Ar Raniry Tgk Muhammad Yusuf SSos.I MA
Syariah

Berbakti kepada Orang Tua Wujud Rasa Syukur dan Kunci Keberkahan Hidup

Jumat, 22 Agustus 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?