Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua MPU Aceh Sebut Menghalalkan Riba Bisa Murtad

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali membuka kegiatan Badan Otonom MPU Aceh Tahun 2023 di Gedung Tgk Haji Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (17/5)

BANDA ACEH — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Tgk H Faisal Ali menyebutkan orang yang menghalalkan riba dapat keluar dari Islam alias murtad.

Untuk itu, ia menegaskan kepada semua pihak agar dapat berhati-hati dalam memaknai suatu hukum, khususnya hukum agama.

Dirinya menyontohkan dalam kasus riba yang bisa saja seorang muslim keluar daripada agama Islam akibat salah mentafsirkan.

“Kita makan riba itu dosa besar, tetapi menghalalkan riba, itu keluar daripada Islam atau murtad. Makan riba dosa besar bisa bertaubat kepada Allah dan Allah menyediakan pintu pengampunan yang cukup besar. Tapi menghalalkan riba keluar daripada Islam, maka hati-hati,” tegas Tgk Faisal Ali.

Saat membuka kegiatan Pembinaan Badan Otonom MPU Aceh Tahun 2023 di Gedung Haji Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (17/5/2023), ulama yang akrab disapa Abu Faisal ini juga megingatkan peserta yang hadir untuk terus mempelajari ilmu-ilmu keagamaan.

Dalam kesempatan itu, Abu Faisal juga mengingatkan semua ada kapasitasnya masing-masing, maka bertanyalah sesuatu kepada ahlinya.

“Kenapa kita rusak sekarang, karena kita mencampur adukkan di luar kapasitas kita, masyarakat di warung bicara masalah kesehatan. Orang yang tidak punya kapasitas berbicara masalah agama, maka akan rusak. Bertanyalah kepada para ahlinya,” terang Abu Faisal.

Tgk Faisal Ali melanjutkan, yang diperlukan saat ini adalah bagaimana langkah untuk menjaga, membangun kekompakan ahli-hali dibidangnya menjadi sebuah kesatuan.

Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnini dalam laporan panitianya menyebutkan kegiatan yang mengangkat tema “Urgensi Pentingnya Mengkonsumsi Produk Halal Sejak Usia Dini” itu diikuti 60 peserta dari unsur instansi vertikal, SKPA terkait, serta guru bimbingan konseling di seputaran Banda Aceh dan Aceh Besar.

“Kegiatan ini bertujuan membekali peserta tentang sistem jaminan produk halal, meningkatkan kinerja LPPOM MPU Aceh untuk menambah kepercayaan masyarakat dalam akuntabilitas,” sebutnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran USK Mahlil Jibran dan Riza Daffa Firdaus, meraih Juara 1 Lomba Esai Ilmiah Nasional KSE JUARA 2025 yang digelar Paguyuban KSE Universitas Sumatera Utara (USU). (Foto: Ist)
Kejari Aceh Besar pada Rabu (23/7), mengeksekusi TZF (53) terpidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Lembah Seulawah, yang dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Sosok Intan Mutiara, Viral Siswi MTs Rela Berhenti Sekolah Demi Kerja, Dikenal Berprestasi
Lima Orang jadi Korban, Ini Penyebab Bentrok Massa Pro dan Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang
KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS dari Perkara Proyek Fiktif di PTPP
Kata Kaesang, Bagus Gibran Berkantor di IKN
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo, Dokter Tifa: Cemen!
Jabat Wapres RI, Kekayaan Gibran Turun Rp304 Juta
Tragis! Lansia Penderita Stroke Tewas Dianiaya Tetangga di Koja Gegara Kencing Sembarangan
Banten Heboh! Buruh Tekstil Paksa ABG Cantik Berhubungan Seks, Videonya Viral di Medsos
Prabowo Tak Bisa Lepas dari Megawati
Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Tutup
Enable Notifications OK No thanks