Ketua MPU Aceh Sebut Menghalalkan Riba Bisa Murtad
BANDA ACEH — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Tgk H Faisal Ali menyebutkan orang yang menghalalkan riba dapat keluar dari Islam alias murtad.
Untuk itu, ia menegaskan kepada semua pihak agar dapat berhati-hati dalam memaknai suatu hukum, khususnya hukum agama.
Dirinya menyontohkan dalam kasus riba yang bisa saja seorang muslim keluar daripada agama Islam akibat salah mentafsirkan.
“Kita makan riba itu dosa besar, tetapi menghalalkan riba, itu keluar daripada Islam atau murtad. Makan riba dosa besar bisa bertaubat kepada Allah dan Allah menyediakan pintu pengampunan yang cukup besar. Tapi menghalalkan riba keluar daripada Islam, maka hati-hati,” tegas Tgk Faisal Ali.
Saat membuka kegiatan Pembinaan Badan Otonom MPU Aceh Tahun 2023 di Gedung Haji Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (17/5/2023), ulama yang akrab disapa Abu Faisal ini juga megingatkan peserta yang hadir untuk terus mempelajari ilmu-ilmu keagamaan.
Dalam kesempatan itu, Abu Faisal juga mengingatkan semua ada kapasitasnya masing-masing, maka bertanyalah sesuatu kepada ahlinya.
“Kenapa kita rusak sekarang, karena kita mencampur adukkan di luar kapasitas kita, masyarakat di warung bicara masalah kesehatan. Orang yang tidak punya kapasitas berbicara masalah agama, maka akan rusak. Bertanyalah kepada para ahlinya,” terang Abu Faisal.
Tgk Faisal Ali melanjutkan, yang diperlukan saat ini adalah bagaimana langkah untuk menjaga, membangun kekompakan ahli-hali dibidangnya menjadi sebuah kesatuan.
Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnini dalam laporan panitianya menyebutkan kegiatan yang mengangkat tema “Urgensi Pentingnya Mengkonsumsi Produk Halal Sejak Usia Dini” itu diikuti 60 peserta dari unsur instansi vertikal, SKPA terkait, serta guru bimbingan konseling di seputaran Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Kegiatan ini bertujuan membekali peserta tentang sistem jaminan produk halal, meningkatkan kinerja LPPOM MPU Aceh untuk menambah kepercayaan masyarakat dalam akuntabilitas,” sebutnya. (IA)