7. Apabila luput melakukannya sebelum Shubuh, maka boleh diqadha di waktu Dhuha atau setelah shalat Shubuh.
8. Lebih afdhal melakukannya di rumah.
9. Disunnahkan setelah shalat qabliyah Shubuh, apabila merasa capek karena shalat tahajjud semalam maka hendaklah berbaring dengan pinggang kanan di bawah. Sunnah berbaring ini hanya dianjurkan di rumah jika dibutuhkan, dengan syarat tidak khawatir ketiduran dan tidak terlambat shalat Shubuh berjama’ah di masjid bagi laki-laki.
10. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat sunnah fajar boleh tetap dilakukan walau iqamah shalat Shubuh telah dikumandangkan, namun pendapat ini tidak kuat, karena tidak sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu’alaihi wasallam.
Namun apabila seseorang sudah terlanjur melakukan shalat sunnah dan ia telah menyelesaikan satu raka’at, tidak mengapa ia sempurnakan menjadi dua raka’at secara ringan walau sudah iqamah shalat wajib.
Wallahu A’lam. (IA)