Khutbah Jum’at: Enam Sebutan Manusia dalam Al-Quran, Peran Sebagai Hamba Allah Banyak Dilupakan
Sementara dalam pandangan ilmu fiqih, ikatan yang pertama telah diatur dalam hukum-hukum ubudiyah (peribadatan) dan ikatan yang kedua diatur dalam hukum-hukum muamalah (interaksi).
Kedua jenis hukum dalam Islam ini memiliki lima tujuan perlindungan atau biasa disebut dengan maqashid asy-Syari’ah yang terdiri atas, pertama, perlindungan terhadap agama, kedua perlindungan terhadap jiwa, ketiga perlindungan terhadap akal, keempat perlindungan terhadap nasab, dan yang terakhir kelima perlindungan terhadap harta.
“Kelima tujuan ini seakan menjadi jaminan akan keadilan setiap hukum yang diajarkan oleh syariat Islam,” katanya.
Muhsin Akbar menjelaskan, meskipun tata aturan tentang peran manusia dalam kehidupan bermasyarakat merupakan ranah pembahasan dari hukum muamalah, namun gaya hidup hedonis, materialis, dan kapitalis yang menjadi tren dalam kehidupan masa kini berhasil menarik mayoritas umat Islam ke dalam pola kehidupan bermasyarakat yang menyimpang dari ajaran Islam.
“Lebih jauh dari itu, banyak di antara umat muslim yang lupa akan hakikat dirinya yang paling utama yaitu sebagai hamba Allah, sehingga mereka terseret arus globalisasi tanpa mampu memilih dan menentukan lagi mana yang akan membawa kebaikan dan mana yang akan membawa keburukan baik untuk diri sendiri ataupun orang disekitarnya,” jelasnya.
“Semua ini terjadi begitu saja disadari atau tidak oleh pelakunya,” tegas Muhsin Akbar.
Karena itu, untuk dapat memahami kembali bagaimana syariat Islam menempatkan manusia sebagai hamba Allah yang bermartabat dan berakal budi, umat Islam harus merujuk kembali kepada al-Quran yang merupakan buku manual user bagi umat muslim yang telah disediakan dan dipelihara kemurniannya secara langsung oleh Allah. (IA)