Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.HI MH
Kota Jantho — Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada 30 November 2020, merilis hasil rapat Komite Keputusan Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama Tahun 2020 dengan Nomor Surat 3955/DjA.3/HM.00/II/2020.
Kabar baiknya, predikat “A” Excellent yang telah diraih Mahkamah Syar’iyah Jantho sejak tahun 2018, kembali berhasil dipertahankan pada tahun 2020.
Informasi yang beredar di WhatsApp Group lengkap dengan rilis nama nama peradilan peraih Prestasi Excellent ini yang dikeluarkan Badan Peradilan Agama (Badilag), menjadi pembicaraan hangat di setiap sudut kantor dan disambut gembira keluarga besar aparatur Satker Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ucapan selamat mengalir mulai dari jajaran pimpinan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubag, PP, JS, Staf dan PPNPN.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa S.HI MH, Kamis (3/12) menyampaikan, keberhasilan Mahkamah Syar’iyah Jantho mempertahankan predikat “A Excellent” ini tidak lepas dari kerja sama yang apik semua unsur di lini pelayanan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Selain itu, ditambah dengan adanya kebersamaan dan kekompakan untuk membawa Mahkamah Syar’iyah Jantho lebih baik, mengejar semua ketertinggalan dan sehingga bisa memenuhi unsur kriteria penilaian oleh Assesor yang ditunjuk dalam Asesmen Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Tahun 2020 yang ditunjuk sebagai Tim Penilai dari Ditjen Badilag, dengan harapan semua unsur penilaian tersebut berujung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Predikat “A Excellent” yang telah berhasil kita pertahankan, jangan sampai membuat kita terlena dan abai dengan romantisme masa lalu, tapi prestasi itu adalah platform untuk terus mempertahankan capaian tersebut.
Predikat “A Excellent” harus menjadi motivasi dan spirit bagi kita semua dalam bertugas untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa S.HI MH
Tak lupa ia mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada seluruh keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Jantho atas prestasi prestisius ini.
Seperti diketahui, salah satu bentuk peningkatan pelayanan dari Mahkamah Agung adalah dengan menerapkan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang merupakan format pembinaan yang terstruktur, sistemik dan bersinambungan.
Artinya implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu tidak boleh berhenti manakala Pedoman Praktis Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama (Badilag) sudah menerima sertifikat akreditasi, tetapi terus menerus menjaga dan memeliharanya pasca penerimaan sertifikat akreditasi. (IA)