Banda Aceh — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali menyebutkan bahwa diantara nikmat Allah yang diberikan kepada Aceh hari ini adalah berupa diberinya kesempatan dan kemudahan bagi masyarakat Aceh agar terhindar dan bebas dari praktik riba.
Hal itu bisa diwujudkan seiring dengan pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang di dalamnya memerintahkan konversi bank atau lembaga keuangan konvensional lainnya ke sistem syariah di Aceh.
Hal itu disampaikannya saat mengisi tausiah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah sekaligus santunan anak yatim yang diselenggarakan oleh Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) bertempat di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Simpang Lima Banda Aceh, Selasa (12/1).
“Semua kekurangan dalam proses penegakan syariat Islam perlu didorong dengan memperbaiki dan dicarikan solusi termasuk dalam penerapan Qanun LKS terhadap bank-bank yang hendak berkonversi ke syariah,” ujar ulama yang akrab disapa Abu Sibreh ini.
Lem Faisal mengajak semua pihak di Aceh untuk terus mendorong implementasi dari Qanun LKS ini.
“Jika pun masih ada sedikit kekurangan di sana-sini atau ditemukan hambatan, bahkan dalam bentuk kritikan dari sebagian kecil masyarakat, maka jangan sampai itu menyurutkan langkah kita untuk penegakan syariat Islam secara kaffah dalam bidang ekonomi syariah, akan tetapi jadikan kritikan itu sebagai semangat agar implementasi Qanun LKS semakin sempurna,” tuturnya.
Ia juga mengajak umat Islam terutama masyarakat Aceh agar selalu bersyukur dan jangan pernah melupakan nikmat Allah yang sudah diberikan oleh Allah kepada masyarakat Aceh berupa legalitas penerapan syari’at Islam.
“Kesuksesan yang didapat hari ini perlu disyukuri jangan kufur terhadap nikmat-Nya,” kata Abu Sibreh sembari mengutip surah Ibrahim ayat 7 dalam Alquran.
Sementara terkait adanya penolakan dan keberatan dari masyarakat seperti gugatan yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin terhadap konversi bank konvensional nasional ke sistem syariah di Aceh, Tgk Faisal Ali menilai, mungkin Safaruddin memiliki pandangan berbeda dalam memahami produk hukum Qanun LKS.
“Mungkin Safaruddin agak berbeda dalam memahami pasal-pasal dalam Qanun LKS ini,” sebut Lem Faisal.
Tgk Faisal Ali juga mengajak Safaruddin untuk memahami kandungan Qanun LKS sesuai pemahaman umum, yaitu perbankan non-syariah tidak dibenarkan beroperasi di Aceh.
Lem Faisal tak memungkiri kemungkinan bagi Safaruddin ada pasal dalam Qanun LKS yang masih “mutasyabihat” atau belum jelas, samar-samar.
“Mungkin bagi Safaruddin masih ada pasal dalam Qanun LKS yang mutasyabihat. Tapi lihatlah pemahaman secara umum yang meminta bank konvensional ditutup di Aceh sebagai kesempatan bagi Aceh untuk untuk bebas dari praktik riba,” tegas Ketua Tanfidziyah PWNU Aceh ini.
Pada kesempatan tersebut, dalam ceramahnya ulama yang akrab disapa Abu Sibreh juga menyampaikan dirinya merasa syukur dengan adanya komunitas KWPSI.
Karena KWPSI, menurutnya, lewat kegiatan-kegiatan pengajian rutin maupun kegiatan positif lainnya, sudah mampu melahirkan orang-orang yang luar biasa dalam bidangnya.
“Dalam momentum maulid ini mari kita jadikan ajang berbagi rezeki yang Allah berikan, bertukar pikiran dan bersilaturrahmi seperti anjuran Rasulullah SAW,” katanya.
Acara peringatan maulid yang dilaksanakan KWPSI juga turut dihadiri sejumlah insan pers, para aktivis, politisi dan pejabat ini mengambil tema “Dengan Momentum Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah Kita Songsong Aceh Bebas Riba”. Dalam acara ini KWPSI juga memberikan santunan kepada 30 anak yatim piatu. (IA)