Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mengenal Mahram: Batasan Pernikahan Menurut Islam

Landasan hukum Islam yang menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria Muslim.
Mengenal Mahram: Batasan Pernikahan Menurut Islam, Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Infoaceh.net – Pernikahan dalam agama Islam merupakan ikatan suci yang diatur dengan ketat demi menjaga kehormatan, moralitas, dan kelangsungan keluarga yang harmonis.

Namun, tidak semua orang boleh dinikahi oleh seorang Muslim. Islam menetapkan batasan mengenai siapa saja yang haram untuk dinikahi, baik karena hubungan darah, pernikahan sebelumnya, atau persusuan.

Hubungan tersebut dapat diartikan sebagai mahram. Sedangkan dalam Islam, pernikahan mesti dilaksanakan oleh mempelai laki-laki dan perempuan yang hubungannya bukan mahram.

Landasan hukum Islam yang menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria Muslim.

Kategori orang yang haram untuk dinikahi

Orang yang haram dinikahi dalam Islam terbagi menjadi dua kategori, yakni mahram muabbad (haram selamanya) dan mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).

1. Mahram muabbad

Kategori ini merujuk pada seseorang yang tidak boleh dinikahi selamanya, apapun itu kondisinya. Hal ini dikarenakan masih memiliki hubungan pertalian darah, pernikahan, atau persusuan.

Berikut orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan pertalian darah meliputi:

  • Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), dan nasab ke atas.
  • Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), dan nasab ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, dan nasab ke samping.
  • Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, dan nasab ke samping.

Kemudian, berikut orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan meliputi:

  • Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan nasab ke atas.
  • Istri anak (menantu), istri cucu dan nasab ke bawah. Lain hal bila “anak” atau “cucu” tersebut adalah anak angkat.
  • Ibu istri (mertua), nenek istri, dan nasab ke atas.
  • Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri).

Islam juga mengharamkan menikahi orang yang memiliki hubungan persusuan, yaitu mereka yang disusui oleh wanita yang sama sebanyak lima kali atau lebih sebelum usia dua tahun. Sehingga, seorang laki-laki tidak boleh menikah:

  • Ibu susuan dan nasab ke atasnya.
  • Anak wanita dari susuan dan nasab ke bawahnya.
  • Saudara wanita sesusuan.
  • Bibi dari bapak atau ibu susuan.
  • Ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri bapak susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri anak susuan dan nasab ke bawahnya.
  • Anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya.

2. Mahram mu’aqqat

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
Tutup