Selain mahram muabbad, ada juga orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu yang disebut mahram mu’aqqat. Hal ini biasanya karena kondisi tertentu, antara lain:
- Wanita yang sedang dalam masa ‘iddah, masa tunggu setelah cerai atau suami meninggal.
- Wanita yang telah ditalak tiga, sehingga mesti menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum bisa dinikahi kembali oleh suami sebelumnya.
- Wanita yang masih terikat pernikahan dengan suami lain.
- Wanita yang merupakan adik atau kakak ipar.
- Wanita musyrik penyembah berhala, sampai bertaubat atau sudah memeluk Islam baru boleh dinikahi.
Kendati demikian, umat Muslim perlu mengetahui siapa saja yang termasuk dalam kategori haram untuk dinikahi atau mahram. Sehingga, bagi laki-laki atau perempuan dapat menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat Islam dan tidak membatalkan hukum sah pernikahan.