Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Kepatuhan Aturan Publik, Haram Gunakan Fasilitas Umum Jika Langgar Aturan

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menyampaikan sambutan terkait fatwa kepatuhan terhadap aturan publik menurut perspektif hukum Islam, hukum positif, dan adat, Rabu (25/10)

ACEH BESAR — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengenai kepatuhan terhadap aturan publik menurut perspektif hukum Islam, hukum positif, dan adat.

Dalam fatwa tersebut, MPU Aceh mengharamkan penggunaan fasilitas umum jika melanggar aturan. Hal ini tertuang dalam fatwa Nomor 6 tahun 2023 tentang kepatuhan atas aturan publik menurut perspektif hukum islam, positif dan adat.

Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di aula MPU Aceh, kawasan Lampeuneuruet, Aceh Besar, Rabu (25/10/2023).

Fatwa tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan publikasi.

Dengan fatwa ini diharapkan dapat membantu dan menertibkan serta menyadarkan masyarakat terhadap aturan-aturan publik yang dikeluarkan pemerintah.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, Rabu (25/10/2023) mengatakan, kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan agama Islam. Aturan publik yang diterbitkan pemerintah sejalan dengan ketentuan agama.

“Fatwa ulama ini sejalan dengan aturan pemerintah. Jadi, semuanya wajib dipatuhi dan diamalkan bersama-sama,” kata Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal.

Sementara Kepala Bagian Persidangan dan Risalah MPU Aceh Zulkarnaini mengatakan dalam dalam fatwa tersebut ada poin mewajibkan pemerintah menyediakan prasarana dan sarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

“Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah adalah hukumannya wajib,” kata Zulkarnaini.

Ia menyebutkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 itu juga mengaturnya keselamatan umum. Dimana mematuhi aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.

“Sedangkan penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan, hukumnya adalah haram. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib,” katanya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks