Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Kepatuhan Aturan Publik, Haram Gunakan Fasilitas Umum Jika Langgar Aturan

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menyampaikan sambutan terkait fatwa kepatuhan terhadap aturan publik menurut perspektif hukum Islam, hukum positif, dan adat, Rabu (25/10)

ACEH BESAR — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengenai kepatuhan terhadap aturan publik menurut perspektif hukum Islam, hukum positif, dan adat.

Dalam fatwa tersebut, MPU Aceh mengharamkan penggunaan fasilitas umum jika melanggar aturan. Hal ini tertuang dalam fatwa Nomor 6 tahun 2023 tentang kepatuhan atas aturan publik menurut perspektif hukum islam, positif dan adat.

Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di aula MPU Aceh, kawasan Lampeuneuruet, Aceh Besar, Rabu (25/10/2023).

Fatwa tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan publikasi.

Dengan fatwa ini diharapkan dapat membantu dan menertibkan serta menyadarkan masyarakat terhadap aturan-aturan publik yang dikeluarkan pemerintah.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, Rabu (25/10/2023) mengatakan, kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan agama Islam. Aturan publik yang diterbitkan pemerintah sejalan dengan ketentuan agama.

“Fatwa ulama ini sejalan dengan aturan pemerintah. Jadi, semuanya wajib dipatuhi dan diamalkan bersama-sama,” kata Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal.

Sementara Kepala Bagian Persidangan dan Risalah MPU Aceh Zulkarnaini mengatakan dalam dalam fatwa tersebut ada poin mewajibkan pemerintah menyediakan prasarana dan sarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

“Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah adalah hukumannya wajib,” kata Zulkarnaini.

Ia menyebutkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 itu juga mengaturnya keselamatan umum. Dimana mematuhi aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.

“Sedangkan penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan, hukumnya adalah haram. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib,” katanya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

KPK mengungkap sejumlah kendaraan milik RK disamarkan atas nama pegawainya.
Anastasya Aprilian alias Jaksa Tasya saat menjalankan tugas di Kejaksaan, namanya terseret dalam dugaan video syur hasil rekayasa digital (Instagram/@tasya.aprilian)
Jet tempur F-16 milik Thailand dilaporkan menyerang sasaran di wilayah Kamboja, termasuk sebuah pagoda yang menyebabkan korban sipil dalam konflik bersenjata yang memanas di perbatasan kedua negara.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, ikut berorasi dalam aksi demonstrasi menuntut Anwar Ibrahim mundur di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025). Foto: CNA
Konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus pemerkosaan ayah kandung di Bekasi.
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid
Moge Royal Enfield yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi bank bjb, Maret 2025. (Foto: Dok. KPK)
Pasukan Israel saat menyerbu kapal bantuan Handala yang membawa aktivis internasional ke Jalur Gaza, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Anadolu/Koalisi Armada Kebebasan)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD
Ribuan demonstran berkumpul di Lapangan Merdeka, Kuala Lumpur, mengecam kegagalan reformasi di bawah pemerintahan Anwar Ibrahim, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Reuters)
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto
Danantara
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan dan peserta aksi usai demo besar-besaran di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025). (Foto: FB/Anwar Ibrahim)
Warga mengevakuasi Nortaji (70), lansia terlantar di Probolinggo yang diduga dianiaya dan diusir oleh anak kandungnya, Musrika. (Foto: Tangkapan layar video viral)
Ketua AKSES, Suroto, menyoroti maraknya koperasi palsu di Indonesia yang disebut hanya jadi topeng korporasi kapitalistik, termasuk dalam program Kopdes Merah Putih. (Foto: RMOL)
Pasukan keamanan Iran bersiaga di depan gedung pengadilan di Zahedan, Provinsi Sistan-Baluchistan, pasca serangan mematikan oleh kelompok militan Jaish al-Adl, Sabtu (26/7/2025). (Foto: IRNA)
MABES UINAR saat pengabdian masyarakat pada tiga sekolah di wilayah Aceh Besar. (Foto: Ist)
Penandatanganan MoU kerja sama UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan UniSHAMS Malaysia, pada Minggu (27/7/2025) di kampus UniSHAMS, Kuala Ketil, Malaysia.
Warga yang bercelana pendek ikut joging di depan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (27/7). (Foto: Ist)
Tutup