MPU Aceh Keluarkan Fatwa Kepatuhan Aturan Publik, Haram Gunakan Fasilitas Umum Jika Langgar Aturan
Selain fatwa tersebut, MPU Aceh juga mengeluarkan tiga tausiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah maupun masyarakat.
MPU Aceh mengharapkan pemerintah dan para da’i serta tenaga pendidik dapat menyosialisasikan dan mengedukasi secara intensif terkait aturan publik.
Serta mengajak semua pihak menjadi contoh teladan dalam mematuhi aturan publik.
MPU Aceh juga mengharapkan semua elemen masyarakat tidak membedakan ketaatan hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat. Semuanya harus dipatuhi. (IA)
Tutup