Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Syariah

Nafkah Lahir dan Batin dalam Islam, Tanggung Jawab Utama Suami dalam Rumah Tangga

M Ichsan
Last updated: Rabu, 14 Mei 2025 01:12 WIB
By M Ichsan
Share
3 Min Read
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
SHARE

Infoaceh.net – Dalam ajaran Islam, kehidupan rumah tangga tidak hanya dibangun atas dasar cinta dan kebersamaan, tetapi juga menuntut tanggung jawab yang besar, khususnya dari pihak suami sebagai kepala keluarga. Salah satu kewajiban utama yang diatur dalam syariat Islam adalah pemberian nafkah, baik secara lahir maupun batin.

Konsep nafkah dalam Islam telah ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan penjelasan para ulama fikih. Kewajiban tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan fisik hingga emosional pasangan.

Kewajiban yang Diatur Syariat

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, disebutkan bahwa seorang ayah (suami) memiliki tanggung jawab untuk memberi makan dan pakaian kepada istri dan anak-anaknya secara patut, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

- Advertisement -

“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kemampuannya.”

Ayat ini menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggung jawab suami untuk menafkahi keluarga. Para ulama membagi jenis nafkah menjadi dua, yaitu nafkah lahir dan nafkah batin.

Nafkah Lahir: Kebutuhan Fisik dan Materi

Nafkah lahir meliputi seluruh kebutuhan dasar keluarga, seperti:

- Advertisement -
  • Makanan dan minuman sehari-hari,

  • Pakaian yang layak (kiswah),

  • Tempat tinggal yang aman dan memadai (maskan),

  • Biaya pendidikan anak sesuai kemampuan ekonomi suami.

Besaran nafkah tidak ditentukan secara pasti dalam Islam, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan suami. Hal ini ditegaskan dalam QS. At-Talaq ayat 7:

Malaysia Bungkam Vietnam 4-0, Cklamovski Emosional soal Isu Naturalisasi
Bendera Bulan Bintang Berkibar, Demonstran Tak Tunggu Pengesahan Qanun
Tottenham Juara Liga Europa Usai Kalahkan MU 1-0 di Final Dramatis Bilbao
Roy Suryo Serang Jokowi soal Ijazah dan Mobil Esemka, Ngabalin: Roy Sakit Hati Tak Jadi Menteri

“Orang yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya memberi nafkah sesuai kemampuannya, dan bagi yang terbatas rezekinya, maka hendaklah ia memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya.”

Jika suami tidak menunaikan kewajiban nafkah lahir tanpa alasan syar’i, maka kewajiban tersebut tetap dianggap sebagai utang yang harus dibayarkan kepada istri.

- Advertisement -

Nafkah Batin: Kebutuhan Emosional dan Psikis

Selain kebutuhan materi, Islam juga mewajibkan suami memberikan nafkah batin, yang mencakup:

Terkait

author avatar
M Ichsan
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:Kewajiban yang Diatur Syariatnafkahnasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kakek di Ngawi Pasang Pipa di Alat Vital, Damkar Turun Tangan Kakek di Ngawi Pasang Pipa di Alat Vital, Damkar Turun Tangan
Next Article Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9 T dan Google Cloud Rp 250 M Era Menteri Nadiem akan Diusut KPK KPK Ungkap Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9 T dan Google Cloud Rp 250 M di Masa Nadiem

You May also Like

Ucapan Mendiang Faisal Basri soal Mantu Jokowi Terlibat Penyelundupan Biji Nikel Kini Terbukti? Rugikan Ratusan Triliun
Umum

Ucapan Mendiang Faisal Basri soal Mantu Jokowi Terlibat Penyelundupan Biji Nikel Kini Terbukti? Rugikan Ratusan Triliun

Senin, 9 Juni 2025
Presiden Joko Widodo menunjukkan kertas besar tentang aturan seorang presiden dan wakil presiden punya hak berkampanye sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jum'at (26/1/2024)
Nasional

Bawa Kertas Besar, Jokowi Tunjukkan Aturan Presiden Punya Hak Kampanye

Sabtu, 27 Januari 2024
Ustaz Muhammad Hatta Selian Lc MAg, Syaikhul Ma'had Arrabwah Indrapuri, Aceh Besar
Syariah

Bahaya Namimah: Ucapan Ringan Tapi Dosa Berat dan Terlarang Masuk Surga

Jumat, 18 Juli 2025
Mamad Si Benteng Mini Warga Israel
Opini

Mamad Si Benteng Mini Warga Israel

Rabu, 25 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?