Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Peran Akal dalam Memahami Ketuhanan Menurut Ibnu Rusyd

Gagasan Ibnu Rusyd mengajak kita untuk menyatukan iman dan nalar, syariat dan hikmah, dzikir dan pikir. Dalam kerangka pemikiran Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi arus utama di Indonesia, terutama di kalangan Nahdliyin, pandangan ini bukanlah hal yang asing. Para ulama pesantren sejak dahulu telah mengajarkan bahwa beragama harus disertai pemahaman.
Oleh: Ustadz Ahmad Hashif Ulwan*

Tauhid dalam Islam bukan sekadar pengakuan lisan tentang keesaan Tuhan, tetapi sebuah kesadaran intelektual dan spiritual yang mendalam tentang hakikat Ketuhanan. Dalam tradisi pemikiran Islam, banyak ulama dan filsuf yang berupaya menjelaskan konsep tauhid melalui pendekatan ilmu kalam dan filsafat. Salah satu tokoh penting adalah Ibnu Rusyd, ulama fiqih, ahli kalam, dan filsuf besar dari Andalusia pada abad ke-12. Ia menegaskan bahwa akal memainkan peran krusial sebagai jembatan menuju pemahaman tauhid yang lebih utuh dan mencerahkan, bukan sebagai musuh iman.

Ibnu Rusyd menekankan bahwa tauhid sejati tidak cukup hanya diyakini secara taklid (ikut-ikutan), melainkan harus dipahami melalui dalil-dalil akal yang jelas. Dalam karyanya, Fashlul Maqal fi ma baynasy Syari‘ah wal Hikmah minal Ittishal (Penjelasan tentang Hubungan antara Syariat dan Filsafat), ia menyatakan bahwa menalar keesaan Tuhan adalah perintah syariat itu sendiri (Beirut: Markaz Dirasat Al-Wihdah Al Arabiya, 1997, hlm. 86).

Hal ini sejalan dengan ajakan Al-Qur’an yang mendorong manusia untuk menggunakan akal, sebagaimana disebutkan dalam berbagai ayat berikut:

هُوَ الَّذِيْٓ اَخْرَجَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ مِنْ دِيَارِهِمْ لِاَوَّلِ الْحَشْرِۗ مَا ظَنَنْتُمْ اَنْ يَّخْرُجُوْا وَظَنُّوْٓا اَنَّهُمْ مَّانِعَتُهُمْ حُصُوْنُهُمْ مِّنَ اللّٰهِ فَاَتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوْا وَقَذَفَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الرُّعْبَ يُخْرِبُوْنَ بُيُوْتَهُمْ بِاَيْدِيْهِمْ وَاَيْدِى الْمُؤْمِنِيْنَۙ فَاعْتَبِرُوْا يٰٓاُولِى الْاَبْصَارِ

Artinya, “Dialah yang mengeluarkan orang-orang yang kufur di antara Ahlulkitab (Yahudi Bani Nadir) dari kampung halaman mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka bahwa mereka akan keluar. Mereka pun yakin bahwa benteng-benteng mereka akan dapat menjaganya dari (azab) Allah. Maka, (azab) Allah datang kepada mereka dari arah yang tidak mereka sangka. Dia menanamkan rasa takut di dalam hati mereka sehingga mereka menghancurkan rumah-rumahnya dengan tangannya sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka, ambillah pelajaran (dari kejadian itu), wahai orang-orang yang mempunyai penglihatan (mata hati).” (QS Al-Hasyr: 2).

Dalam ayat lainnya, Allah berfirman :

اَوَلَمْ يَنْظُرُوْا فِيْ مَلَكُوْتِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا خَلَقَ اللّٰهُ مِنْ شَيْءٍ وَّاَنْ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنَ قَدِ اقْتَرَبَ اَجَلُهُمْۖ فَبِاَيِّ حَدِيْثٍ ۢ بَعْدَهٗ يُؤْمِنُوْنَ

Artinya, “Apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala apa yang Allah ciptakan dan kemungkinan telah makin dekatnya waktu (kebinasaan) mereka? Lalu, berita mana lagi setelah ini yang akan mereka percayai?” (Q.S. Al-A‘raf: 185).

Ibnu Rusyd menilai bahwa akal adalah sarana manusia untuk memahami keesaan Allah. Perangkat akal yang digunakan untuk memahami keesaan tadi adalah dengan Qiyas (analogi).

Tiga Jenis Qiyas

Dalam upaya memahami konsep tauhid, Ibnu Rusyd meyakini bahwa manusia yang dianugerahi akal dapat menggunakan qiyas (analogi) sebagai metode untuk memahami hakikat dunia, proses penciptaannya, serta eksistensi penciptanya. Ibnu Rusyd membagi qiyas ini menjadi tiga kategori (Fashlul Maqal, hlm. 59).

Pertama, Qiyas Aqli (Analogi Rasional), yaitu jenis qiyas yang menggunakan akal sehat dan logika untuk menarik kesimpulan dengan menganalisis premis-premisnya secara rasional. Sebagai contoh, ketika seseorang mengamati bahwa api mampu membakar sesuatu, maka secara logis ia menyimpulkan bahwa api yang lain pun memiliki sifat yang sama, yaitu membakar.

Kedua, Qiyas Fiqhi (Analogi Hukum Fiqih), yaitu jenis qiyas yang bertujuan menghubungkan pokok hukum (ashl) dengan cabangnya (far‘). Qiyas ini digunakan untuk menentukan hukum bagi kasus yang belum memiliki nash khusus dengan menyamakannya pada kasus lain yang telah memiliki ketetapan hukum berdasarkan adanya persamaan illat (sebab hukum).

Ketiga, Qiyas Burhani (Demonstrasi Logis), yaitu qiyas yang didasarkan pada metode ilmiah dan observasi empiris. Pendekatan ini menitikberatkan pada pengamatan langsung dan eksperimen dalam meraih pemahaman mengenai suatu fenomena.

Lebih lanjut, Ibnu Rusyd berpendapat bahwa Qiyas Burhani merupakan bentuk qiyas terbaik untuk memahami hakikat ketuhanan beserta ciptaan-Nya. Namun, untuk menguasai jenis qiyas ini secara optimal, seseorang harus memiliki kedalaman akal serta memahami terlebih dahulu ragam jenis qiyas, pengertian dasarnya, struktur penyusunannya, dan unsur-unsur lainnya.

Semua pengetahuan dan kaidah terkait qiyas ini tercakup dalam ilmu mantiq (logika). Oleh karena itu, menurut Ibnu Rusyd, ilmu mantiq menjadi bidang ilmu yang wajib dipelajari demi memperoleh pemahaman mendalam tentang ketuhanan.

Akal dan Wahyu: Dua Jalan Menuju Tuhan

Ibnu Rusyd meyakini bahwa akal dan wahyu berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah SWT. Oleh karena itu, keduanya tidak mungkin bertentangan secara hakiki. Dalam Fashlul Maqal, ia menyatakan bahwa filsafat adalah sahabat syariat dan saudara sesusuannya (hlm. 125).

Dengan demikian, keduanya pada hakikatnya senantiasa menuntun manusia menuju kebenaran. Berpikir logis, bertanya, meneliti, dan menggunakan akal sehat bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan iman. Justru semua itu merupakan bagian dari jalan untuk memahami agama secara lebih mendalam.

Ibnu Rusyd menggunakan istilah “saudara sesusuan” sebagai metafora untuk menggambarkan kedekatan antara filsafat dan syariat. Dalam tradisi Arab, dua anak yang disusui oleh perempuan yang sama memiliki ikatan yang erat, meskipun tidak memiliki hubungan darah. Mereka tumbuh bersama, saling mengenal, dan tidak boleh dipisahkan. Begitulah hubungan antara filsafat dan agama: meskipun pendekatannya berbeda, yang satu melalui wahyu, yang lain melalui akal, keduanya saling melengkapi, bukan saling menafikan.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran ulama Ahlussunnah wal Jamaah yang menerima akal sebagai sumber hukum sekunder setelah Al-Qur’an dan hadis. Pemikiran serupa juga dapat ditemukan dalam karya-karya Imam Al-Ghazali dan Imam Fakhruddin ar-Razi, yang menjelaskan pentingnya akal dalam memahami ajaran agama. Hal ini berbeda dengan pendekatan kelompok Dzahiriyyah, yang menolak peran akal dan hanya menerima teks secara literal dari Al-Qur’an dan hadits, tanpa penalaran rasional.

Gagasan Ibnu Rusyd mengajak kita untuk menyatukan iman dan nalar, syariat dan hikmah, dzikir dan pikir. Dalam kerangka pemikiran Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi arus utama di Indonesia, terutama di kalangan Nahdliyin, pandangan ini bukanlah hal yang asing. Para ulama pesantren sejak dahulu telah mengajarkan bahwa beragama harus disertai pemahaman.

Tauhid bukan sekadar kalimat syahadat yang dihafalkan dan diucapkan, tetapi harus dipahami dan dihayati. Akal adalah karunia Allah yang wajib digunakan untuk membimbing hati menuju keimanan yang terang, kokoh, dan bertanggung jawab. Wallahu a’lam.

Penulis: Mahasiswa Pascasarjana Universitas Az-Zaitunah, Tunis Tunisia.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

PT Bank Jago Tbk kembali mencatatkan kinerja cemerlang sepanjang semester I-2025
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Tutup