Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perlu Percepatan Pembumian Hukum Islam Sebagai Bentuk Ibadah Kepada Allah

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dr Tgk H Mutiara Fahmi Razali Lc MA

BANDA ACEH — Pembumian hukum Islam secara kaffah perlu terus didorong percepatannya melalui lembaga legislatif maupun eksekutif di Aceh.

Demikian pula masyarakat juga wajib menaati hukum bukan sekedar kepatuhan kepada hukum negara, tapi juga sebagai wujud penyerahan diri (istislam an-nafsi) sepenuhnya kepada perintah Allah.

Percepatan ini perlu dilakukan, mengingat dalam agama Islam hukum memiliki fungsi penting yaitu fungsi ibadah, amar makruf nahi mungkar, fungsi zawajir (penyadaran), serta fungsi fungsi tanzim wa islah al-ummah.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr Tgk H Mutiara Fahmi Razali Lc MA menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jum’at di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 1 Maret 2024/20 Sya’ban 1445 Hijriah.

Pengajar pada Dayah Darul Ihsan Tgk Hasan Krueng Kalee Aceh Besar menguraikan, hukum Islam adalah peraturan yang ditetapkan oleh Allah dan wajib diikuti umat manusia.

Kepatuhan terhadap hukum Islam tidak hanya dianggap sebagai pelaksanaan aturan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

Lebih dari sekadar patuh, kepatuhan terhadap hukum Islam juga dianggap sebagai indikator utama tingkat keimanan seseorang.

“Dengan mematuhi hukum-hukum Allah, individu menunjukkan komitmen mereka pada nilai-nilai spiritual, moral, dan etika yang diajarkan agama Islam. Karena itu, kepatuhan terhadap hukum Islam tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi jalan menuju pemantapan keimanan dan hubungan yang lebih dekat dengan Tuhan dalam pandangan keyakinan Islam,” ungkapnya.

Menurut Tgk Mutiara Fahmi, setiap mukmin diwajibkan melakukan perubahan sosial sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Kewenangan pemerintah mengubah kemungkaran dengan membuat regulasi dan penegakan hukum syariat.

Kewenangan para ulama dan cendekiawan adalah menyampaikan ilmu, saran dan kritik, baik kepada pemerintah maupun masyarakat.

“Sementara kewenangan masyarakat adalah saling menasihati, mengawasi, dan melaporkan kemungkaran di sekitar wilayahnya kepada pihak yang berwenang. Jika mereka tidak mampu, minimal membenci kemungkaran dengan hatinya,” tegasnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks