Perlu Percepatan Pembumian Hukum Islam Sebagai Bentuk Ibadah Kepada Allah
BANDA ACEH — Pembumian hukum Islam secara kaffah perlu terus didorong percepatannya melalui lembaga legislatif maupun eksekutif di Aceh.
Demikian pula masyarakat juga wajib menaati hukum bukan sekedar kepatuhan kepada hukum negara, tapi juga sebagai wujud penyerahan diri (istislam an-nafsi) sepenuhnya kepada perintah Allah.
Percepatan ini perlu dilakukan, mengingat dalam agama Islam hukum memiliki fungsi penting yaitu fungsi ibadah, amar makruf nahi mungkar, fungsi zawajir (penyadaran), serta fungsi fungsi tanzim wa islah al-ummah.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr Tgk H Mutiara Fahmi Razali Lc MA menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jum’at di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 1 Maret 2024/20 Sya’ban 1445 Hijriah.
Pengajar pada Dayah Darul Ihsan Tgk Hasan Krueng Kalee Aceh Besar menguraikan, hukum Islam adalah peraturan yang ditetapkan oleh Allah dan wajib diikuti umat manusia.
Kepatuhan terhadap hukum Islam tidak hanya dianggap sebagai pelaksanaan aturan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Allah.
Lebih dari sekadar patuh, kepatuhan terhadap hukum Islam juga dianggap sebagai indikator utama tingkat keimanan seseorang.
“Dengan mematuhi hukum-hukum Allah, individu menunjukkan komitmen mereka pada nilai-nilai spiritual, moral, dan etika yang diajarkan agama Islam. Karena itu, kepatuhan terhadap hukum Islam tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi jalan menuju pemantapan keimanan dan hubungan yang lebih dekat dengan Tuhan dalam pandangan keyakinan Islam,” ungkapnya.
Menurut Tgk Mutiara Fahmi, setiap mukmin diwajibkan melakukan perubahan sosial sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Kewenangan pemerintah mengubah kemungkaran dengan membuat regulasi dan penegakan hukum syariat.
Kewenangan para ulama dan cendekiawan adalah menyampaikan ilmu, saran dan kritik, baik kepada pemerintah maupun masyarakat.
“Sementara kewenangan masyarakat adalah saling menasihati, mengawasi, dan melaporkan kemungkaran di sekitar wilayahnya kepada pihak yang berwenang. Jika mereka tidak mampu, minimal membenci kemungkaran dengan hatinya,” tegasnya.