Perlu Percepatan Pembumian Hukum Islam Sebagai Bentuk Ibadah Kepada Allah
Demikian pula, urai Ustaz Mutiara Fahmi, fungsi hukum Islam dapat diartikan sebagai sarana pemaksa yang bertujuan melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman dan perilaku yang membahayakan.
Terlihat jelas dalam pengharaman tindakan membunuh dan berzina, hukum Islam memberlakukan ancaman atau sanksi hukum sebagai bentuk perlindungan.
Qishash dan diyat digunakan untuk tindak pidana terhadap jiwa atau tubuh, hudud diterapkan untuk kejahatan tertentu seperti pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah.
Sementara ta’zir digunakan untuk tindak pidana di luar kategori tersebut.
Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai alat pemaksa yang bertujuan melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman dan perilaku yang berbahaya.
Fungsi ini dapat dikenal dengan istilah “zawajir,” guna menciptakan landasan hukum yang mengatur dan menegakkan keamanan serta ketertiban dalam masyarakat.
Fungsi hukum sebagai sarana pemaksa ini diperlukan dalam rangka memenuhi tujuan pensyariatan hukum (maqashid as-Syari’ah) yaitu memelihara agama (Hifz al-Din), memelihara jiwa (Hifz al-Nafs), memelihara akal (Hifz al-‘Aql), memelihara keturunan (Hifz al-Nasl), serta memelihara harta (Hifz al-Mal).
“Tidak ada satupun hukum pidana yang diterapkan dalam Islam kecuali dimaksudkan demi menjaga maqashid syara’ tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, Ustaz Mutiara Fahmi menguraikan, fungsi hukum dalam Islam juga berperan sebagai sarana untuk mengatur dan memperlancar proses interaksi sosial, dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera.
Dalam beberapa konteks, hukum Islam menghadirkan aturan yang rinci dan mendetail, khususnya dalam masalah muamalah.
Meskipun pada umumnya hukum Islam hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya dalam muamalah, rincian dan implementasinya diberikan kepada para ahli dan pihak yang berkompeten di bidang masing-masing.
Tetapi, prinsip-prinsip dasar ini tetap dipegang teguh. Fungsi ini dikenal dengan istilah tanzim wa islah al-ummah, yang mencerminkan upaya hukum Islam dalam mengatur dan memperbaiki masyarakat.