“Fungsi-fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan saling terkait, membentuk suatu kesatuan yang integral untuk mencapai tujuan utama, yaitu terbentuknya masyarakat yang teratur, adil, dan sejahtera,” pungkasnya. (IA)
Terkait
Tag
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup