Pilih Pemimpin-Wakil Rakyat Sesuai Kriteria Al-Qur’an dan Tolak Politik Uang
Bambang mengkhawatirkan kondisi ini, karena lembaga strategis negara akan diisi oleh orang-orang yang punya modal atau yang dimodali orang lain dengan sistem transaksional, sehingga orang-orang baik tidak bisa lagi masuk, sebab tidak punya modal dan tidak mau dengan cara-cara transaksional.
Ustaz Akhyar menjelaskan, apabila cara memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui politik uang dan tidak mengacu kepada tuntunan syariat Islam, maka banyak sekali pelanggaran terjadi, baik secara agama maupun secara undang-undang.
“Misalnya, ketika memilih pemimpin atas dasar pemberian sesuatu, ini artinya sogok-menyogok, perbuatan ini menurut ijma’ ulama hukumnya haram, termasuk memakan harta orang lain secara batil,” tegasnya.
Dalam hadits Riwayat Imam Ahmad, Allah melaknat yang memberi sogok dan yang menerima sogok, serta yang menjadi perantara (HR. Ahmad).
Ustaz Akhyar menambahkan, sogok-menyogok dalam pemilu disebut politik uang dan dilarang secara Undang-undang Pemilu, bahkan seorang calon yang terpilih bisa dibatalkan kalau terbukti melakukan money politic.
“Kalau masyarakat dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat secara transaksional, maka sesungguhnya yang pertama merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masyarakat itu sendiri, maka kalaulah di Republik ini masih banyak praktik korupsi ini sesungguhnya sesuatu yang telah dikondisikan oleh masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Ustaz Akhyar berharap, agar masyarakat tetap mengikuti tuntunan syariat Islam dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat, yaitu dengan melihat kepada aspek kapasitas dan integritas, serta menolak praktik politik uang. (IA)