Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sesuai Mazhab Syafi’i, Warga Banda Aceh Dianjurkan Bayar Zakat Fitrah dengan Beras

Rapat Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh Tahun 1444 Hijriah di aula Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Kamis, 6 April 2023

BANDA ACEH — Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh menetapkan Keputusan Bersama, bahwa setiap jiwa wajib mengeluarkan beras sebanyak 2,8 kilogram untuk zakat fitrah tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Penetapan tersebut dilakukan usai rapat Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh Tahun 1444 H/2023 M di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, Kamis, 6 April 2023.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, Kepala Subbagian Keistimewaan dan Kesra Kota Banda Aceh, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kasi dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kota Banda Aceh.

Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh H Abrar Zym SAg MH menganjurkan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar zakat firah dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa, sesuai dengan Mazhab Syafi’i.

“Berpedoman pada Mazhab Syafi’i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha’ ditambah dua genggam orang dewasa atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” kata Abrar Zym, Kamis (6/4).

Namun, lanjut Abrar, bila ingin membayar dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi seharga 3,8 kilogram gandum per jiwa yang dibulatkan menjadi Rp 48.000.

Menurut Abrar, keputusan tersebut disepakati untuk kemaslahatan masyarakat di Banda Aceh dengan mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya dan juga Tausyiah MPU Kota Banda Aceh tanggal 9 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M di Kota Banda Aceh.

Adapun hasil keputusan bersama sebagai berikut:

1. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) berpedoman pada Mazhab Syafi’i, maka kadar satu sha’ adalah 1,5 bambu + dua genggam atau 2,8 Kg untuk setiap jiwa.

2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada Mazhab Hanafi (berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur) dengan kadar satu sha’ adalah 3,8 Kg.

Berdasarkan hasil survei pasar, harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp48.000 untuk setiap jiwa.

3. Menganjurkan/mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan tiba di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.10–10.15 WIB.
Tutup
Enable Notifications OK No thanks