Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Setelah Terpilih, Jangan Ingkar Janji dan Khianati Rakyat

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Ustaz Dr H Badrul Munir Lc MA

ACEH BESAR — Setelah terpilih dan diberikan amanah dalam pemilu yang baru saja berlangsung, bersiaplah melaksanakan janji-janji yang telah diprogramkan dan jangan mengkhianati rakyat.

Jangan pula mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan di atas kepentingan rakyat, sejahterakan rakyat, jangan korupsi, tegakkan kesetaraan hukum, serta berlaku adil.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ustaz Dr H Badrul Munir Lc MA menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jum’at di Masjid Baitul Maghfirah, Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, 16 Februari 2024 bertepatan 6 Sya’ban 1445 Hijriah.

Dalam hal ini, kata Anggota Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini, Rasulullah telah memberikan warning dalam sabdanya, “Siapa saja yang diberikan kepercayaan untuk menjadi pemimpin, lalu ia menipu dan mengkhianati rakyat, maka ia akan masuk neraka.” (HR Imam Ahmad)”.

“Islam adalah agama yang sempurna ajarannya, mengatur tidak saja hubungan manusia dengan dengan pencipta, tetapi juga hubungan manusia sesama manusia, bahkan hubungan manusia dengan lingkungannya, flora dan fauna,” ujar Ustaz Badrul Munir.

Ia menjelaskan, ajaran Islam ber karakteristik sumber hukumnya berasal dari wahyu ilahi, berdimensi duniawi, ukhrawi, serta senantiasa berorientasi merealisasikan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Meraih kemaslahatan dan menghindari kemudaratan melalui menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan lingkungan hidup adalah esensi penting dalam perumusan setiap hukum Islam.

Menurut Ustaz Badrul Munir, setiap hukum yang diwajibkan dan diperintahkan, pasti terdapat kemaslahatan yang ingin diraih dan setiap hukum yang diharamkan atau dilarang, pasti terdapat kemudaratan yang dihindari.

Imam Syatibi dalam al-Mufawaqat mengatakan, syariat Islam diturunkan untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Prinsip ini menjadi landasan dan pondasi setiap penetapan hukum dalam syariat Islam.

Hirarki atau tata urut pertimbangan maslahah yaitu meraih yang paling maslahat diantara yang maslahat, kemudian meraih maslahat daripada yang dapat membawa mudarat dan selanjutnya memilih yang paling sedikit mudarat, jika tidak terdapat yang paling maslahatnya.

“Ada kalanya kemaslahatan lebih diutamakan jika banyak maslahatnya dan adakalanya menghindari kemudaratan lebih diutamakan jika nilai mudharat lebih banyak dari nilai maslahat,” ungkap Ustaz Badrul Munir.

Karena itu, memilih pemimpin dalam sistem demokrasi melalui pemilihan umum, maka juga diperlukan pertimbangan kemaslahatan dan kemudaratan, artinya ketika memilih calon presiden dan wakil presiden, setiap pemilih harus memperhatikan sejauh mana calon tersebut mampu membawa kemaslahatan, baik bagi agama, bangsa dan negara, serta peningkatan kesejahteraan rakyat, penegakan supremasi hukum dan keunggulan kualitas program yang ditawarkan.

“Pemilihan pemimpin adalah bentuk kesaksian dan penilaian pemilih terhadap yang dipilih dan bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial pemilih, sehingga pemilih telah memilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan sesuai dengan hierarkinya,” ujarnya.

Ustaz Badrul Munir menyampaikan, ketika mencoblos di bilik suara, terdapat sejumlah opsi berdasarkan prinsip-prinsip pertimbangan kemaslahatan.

Opsi pertama, yaitu memilih calon pemimpin yang terbaik dan paling banyak membawa kemaslahatan.

Opsi kedua, memilih calon pemimpin yang baik dari pemimpin yang tidak baik, jika opsi pertama tidak terpenuhi. Jika opsi kedua tidak terpenuhi, turun ke opsi terakhir, yaitu memilih pemimpin yang paling sedikit mudharatnya di antara semua calon yang paling banyak mudaratnya.

“Jika pemilih dihadapkan pada dua mudharat atau lebih, mudharat lebih besar harus ditolak dan dihindarkan dengan melakukan mudarat yang lebih ringan. Karena itu, dalam pemilu yang baru saja berlalu pasti tidak asal pilih, apalagi kalau memilih karena telah menerima sogokan berupa sembako dan uang suap (risywah),” ujarnya.

Akhirnya, Ustaz Badrul Munir menegaskan, setiap pilihan yang telah kita tentukan, akan diminta pertanggungjawaban secara perspektif syariat, pertimbangan kemaslahatan dan kemudaratan dan rasionalitas keunggulan program, serta komitmen untuk mewujudkan visi dan misi bagi yang terpilih dan diberikan amanah oleh rakyat. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

PT Bank Jago Tbk kembali mencatatkan kinerja cemerlang sepanjang semester I-2025
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Tutup