Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan akan mengikuti kebijakan daerah terkait bank yang akan ditunjuk sebagai bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS BPIH).
Hal itu menanggapi usulan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait penunjukan salah satu bank syariah milik Pemerintah Aceh sebagai penerima setoran BPIH.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, Drs Arijal M.Si mengatakan, salah satu pasal dalam Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah memang membahas tentang BPS BPIH.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengikuti setiap pasal yang diatur dalam Qanun tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah serta kebijakan pemerintah daerah.
“Saat ini rancangan qanun ini akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, apapun hasilnya kita harapkan yang terbaik,” kata Arijal di Banda Aceh, Selasa (17/11).
Arijal menjelaskan, berdasarkan Undang-undang 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 telah ditetapkan sejumlah bank sebagai BPS-BPIH.
Ia menjelaskan, ada 31 bank yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai BPS BPIH, salah satunya Bank Aceh Syariah.
“Saat ini, jika dilihat di kabupaten/kota di Aceh memang dominannya menyetor BPIH di bank lokal, namun ada juga yang menyetor di bank lainnya yang juga BPS BPIH,” katanya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Banleg) DPRA bersama Pemerintah Aceh telah merampungkan pembahasan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat finalisasi raqan tersebut di ruang rapat Banleg, Senin (16/11). Salah satu poin penting adalah setoran biaya haji dan umrah diharuskan melalui Bank Aceh Syariah (BAS).
Rapat yang dipimpin Ketua Banleg, Azhar Abdurrahman diikuti anggota Banleg, Bardan Sahidi, Ridwan Yunus, Edi Kamal, Nurdiansyah Alasta, serta Tenaga Ahli Banleg, Khairul Amal, Ziki Zulkarnaen dan Abdullah Saleh.
Sementara dari Pemerintah Aceh dihadiri Biro Hukum Setda Aceh, Biro Isra Setda Aceh, Dinas Kesehatan dan Kanwil Kementerian Agama Aceh.
Ketua Banleg DPRA, Azhar Abdurrahman mengatakan, pihaknya sudah merampungkan pembahasan Raqan tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah setelah melalui berbagai proses pembahasan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) minggu lalu, kata Azhar, berkembang berbagai masukan. Salah satunya masukan dari pihak Bank Aceh Syariah, Amal Hasan yang meminta setoran pembiayaan haji melalui bank milik Pemerintah Aceh yang sudah syariah.
Adapun bunyi regulasi tersebut termaktub pada Bagian Kedua Pembiayaan Quota Tambahan Khusus Haji Aceh dalam Pasal 22 ayat ( 3 ) disebutkan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) disetor melalui bank milik Pemerintah Aceh dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Wakil Ketua Banleg DPRA, Bardan Sahidi menambahkan, bank milik Pemerintah Aceh saat ini ada dua, yaitu Bank Aceh Syariah dan Bank Mustaqim. Namun dalam penjelasan lebih lanjut, katanya, bank yang dimaksud adalah Bank Aceh Syariah.
Selama ini, setoran biaya haji atau umrah masyarakat Aceh melalui bank-bank lain yang bekerja sama dengan pemerintah di daerah masing-masing asal calon jamaah haji. (IA)