Sementara Tarmizi. A. Hamid, kolektor manuskrip Aceh, ikut hadir dan membahas manuskrip Aceh, dan kejayaan Aceh masa lampau di dalam batu nisan kuno Aceh yaitu media yang menceritakan tokoh yang hidup pada zamannya.
Dalam batu nisan kuno Aceh terkandung peninggalan sejarah Aceh yang sangat berharga. Situs sejarah dan cagar budaya seharusnya benar-benar dilindungi.
Dalam kesempatan itu Darud Donya juga memohon dukungan dan doa dari guru-guru yaitu para Ulama seluruh Aceh, dalam perjuangan menyelamatkan Kawasan Situs Sejarah Gampong Pande, yaitu Kawasan Pusat Penyebaran Islam di nusantara berisi ribuan situs makam Ulama yang dijadikan pusat pembuangan tinja dan sampah.
Karenanya, Darud Donya memohon kepada MPU kiranya dapat mengeluarkan fatwa ulama untuk melindungi situs sejarah Aceh, apalagi sejak dahulu kala Aceh terkenal sebagai kawasan para ulama penyebar Islam, bahkan dari Aceh lah Islam telah menyebar ke seluruh nusantara dan dunia Melayu sampai ke Asia Tenggara.
Sementara MPU Aceh menyambut baik usulan tentang perlu adanya fatwa untuk melindungi situs sejarah, dan akan membahas hal ini dengan para ulama Aceh, agar dapat dijadikan sebuah fatwa sebagai pedoman menghadapi keadaan situs sejarah Islam di Aceh yang kini kondisinya sangat terancam.
“Darud Donya sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dukungan MPU Aceh terhadap perjuangan rakyat Aceh menyelamatkan Kawasan Situs Sejarah Islam di Gampong Pande dan situs sejarah di seluruh Aceh,” pungkasnya. [IA]