Suami Bersumpah Tidak Menggauli Istri, Apakah Jatuh Talak?
Kedua, talak (‘azamû at-thalâq), jika suami secara sadar memilih bercerai, maka dilakukanlah talak.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan ila’ kepada istrinya selama sebulan, sebagaimana dalam Jami at-Tirmidzi:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ قَالَ آلَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا فَأَقَامَ فِي مَشْرُبَةٍ تِسْعًا وَعِشْرِينَ يَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ آلَيْتَ شَهْرًا فَقَالَ الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ja’far dari Humaid dari Anas, bahwasannya ia berkata, Rasulullah berjanji untuk tidak mendatangi istri-istrinya sebulan penuh, lalu beliau berdiam diri di sebuah ruangan selama dua puluh sembilan hari, para sahabat bertanya, wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah berdiam diri selama satu bulan penuh, beliau bersabda, ‘Satu bulan itu (lebih banyak) terdiri dari dua puluh sembilan (hari).” (HR. Tirmidzi, no 626).
Hadits ini memperlihatkan bahwa Rasulullah tidak menjatuhkan talak, meskipun telah melakukan ila’. Hal ini memperkuat pemahaman bahwa ila’ bukanlah talak otomatis. Lebih jauh dari itu, Syekh Muhammad Muhajirin, dalam kitab Misbâhudh Dhulâm Syarah Bulugh al-Maram Min Adillah al-Ahkâm menjelaskan, Ila’ tidak akan terjadi jika suami bersumpah tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu di bawah empat bulan.
وَأَمَّا إِذَا حَلَفَ عَلَى أَن لَا يَطَأَ زَوجَتَهُ أَقَلُّ مِن أَربَعَةِ أَشهُرٍ فَلَا يَدخُلُ تَحتَ بَابِ الْإِيلَاءِ
Artinya: “Adapun, apabila seseorang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya kurang dari empat bulan, maka hal tersebut tidak termasuk dalam hukum Ila’,” (Misbāhu al-Dzulām Syarah Bulugh al-Maram Min Adillah al-Ahkām, [Yogyakarta: Maktabah Iskandariyah, 2022], Jilid 3, halaman 267).
Ila dan Talak menurut Para Ulama
Permasalahan ila’ sudah menjadi pembahasan tersendiri di kalangan ulama fiqih. Menurut Imam Syafi’i, seorang suami yang bersumpah tidak menyentuh istrinya selama empat bulan, maka tidak otomatis jatuh talak. Talaknya hanya akan terjadi jika suami secara sadar menceraikan istrinya. Hal ini beliau tulis dalam kitab Al-Umm:
فَإِذَا مَضَتِ الْأَرْبَعَةُ الْأَشهُرُ لَم يَقَعِ الطَّلَاقُ حَتَّى يُطَلِّقَ أَو يَفِيءَ
Artinya: “Jika empat bulan telah berlalu, maka talak tidak akan jatuh sampai suami menjatuhkan talak atau kembali kepada (istrinya),” (Al-Umm, [Dar Al-Wafa, 2001], Juz V, halaman 159).
- apakah ila termasuk talak
- dinamika pernikahan dan sumpah
- fikih rumah tangga
- hukum ila dalam Islam
- pengertian ila menurut ulama
- saya juga bisa bantu.
- suami tidak menyentuh istri apakah cerai
- tafsir surat Al-Baqarah 226-227 Jika Anda ingin versi naratif dengan gaya media seperti Infoaceh.net atau versi ringkas untuk publikasi blog
- www.infoaceh.net