Suami Bersumpah Tidak Menggauli Istri, Apakah Jatuh Talak?
Salah seorang ulama mazhab Syafi’i, Syekh Zainudin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mi’in memberikan penjelasan ila’ sebagaimana berikut:
فَإِذَا مَضَتْ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ مِنَ الْإِيلَاءِ بِلَا وَطْءٍ فَلَهَا مُطَالَبَتُهُ بِالْفَيْءِ وَهِيَ الْوَطْءُ أَوْ بِالطَّلَاقِ، فَإِنْ أَبَى طَلَّقَ عَلَيْهِ الْقَاضِي
Artinya: “Apabila telah berlalu empat bulan dari sumpah Ila’ tanpa berhubungan badan, maka istri berhak menuntut suaminya untuk kembali (berhubungan) atau menalak. Jika suami menolak keduanya, maka hakim berwewenang untuk menjatuhkan talak atasnya,” (Fathul Mu’in, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2004], halaman 522)
Sementara itu, seorang ulama mazhab Hanafi, Imam ‘Alauddin Ali bin Muhammad Al-Baghdadi menjelaskan, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika suami tidak kembali kepada istrinya sampai masa empat bulan berlalu, maka konsekuensinya talak jatuh secara otomatis.
وعند أبي حنيفة يكون مولياً ويقع الطلاق بمضي المدة
Artinya: “Menurut Abu Hanifah, hal ini tetap disebut Ila’, dan akan terjatuh talak bila waktunya telah habis,” (Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil, [Beirut: Dar Al-Kotob Al-ilmiyah, 2023], Jilid 1, halaman 158).
Selanjutnya, Ibnu Qudamah menjelaskan ila’ dalam kitab Al-Mughni li Ibni Qudamah, sebagai berikut:
المرأة لا تطلق بالإيلاء، وإنما يجبر الزوج على أحد الأمرين: الفيء أو الطلاق
Artinya: “Istri tidak akan tertalak karena sebab ila’. Hanya saja, suami harus memilih antara rujuk atau talak,” (Al-Mughni li Ibni Qudamah, [Dar al-Fikr, 2001], Juz VII, halaman 152).
Dalam dinamika kehidupan rumah tangga, ketegangan emosional terkadang mendorong suami untuk menjauhi istri secara fisik dan batin dalam waktu yang panjang. Namun, Islam tidak membiarkan ketidakpastian itu berlarut-larut.
Hukum Ila’ hadir bukan untuk menghukum, melainkan mengatur batas waktu, memberikan ruang evaluasi dan introspeksi, dan mendorong suami agar bertanggung jawab dalam mengambil keputusan. Kembali kepada istri dengan penuh kesadaran, atau mengambil jalan talak secara terbuka.
Dari Al-Qur’an, Hadits, dan pendapat para ulama, jelas bahwa ila’ tidak otomatis menyebabkan talak. Talak baru terjadi ketika ada keputusan pasti dari suami atau keputusan hakim setelah masa empat bulan berlalu. Oleh karena itu, menyamakan diam suami selama berbulan-bulan dengan talak otomatis merupakan kekeliruan yang perlu diluruskan untuk mencegah kesalahpahaman.
Penulis: Mahasiswa STIT Al-Marhalah Al ‘Ulya Bekasi.
- apakah ila termasuk talak
- dinamika pernikahan dan sumpah
- fikih rumah tangga
- hukum ila dalam Islam
- pengertian ila menurut ulama
- saya juga bisa bantu.
- suami tidak menyentuh istri apakah cerai
- tafsir surat Al-Baqarah 226-227 Jika Anda ingin versi naratif dengan gaya media seperti Infoaceh.net atau versi ringkas untuk publikasi blog
- www.infoaceh.net