Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tiga Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Masjid Jantho

Pelanggar syariat Islam di Aceh Besar menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Selasa (12/9)

JANTHO — Tiga pelanggar syariat Islam, satu laki-laki dan dua perempuan, di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman atau uqubat cambuk, yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Selasa siang (12/9).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (PP-WH) Aceh Besar Muhajir mengatakan, ketiga pelanggar syariat Islam yang terkena uqubat cambuk itu adalah, JO (30) dan PM (33) dihukum 30 kali cambuk dipotong masa tahanan sedangkan MT (20) mendapatkan hukuman 20 kali cambuk dan dipotong masa tahanan.

JO dan PM terbukti bersalah setelah mengaku berbuat asusila pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.

“JO dan PM dihukum 30 kali cambuk, karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2104 tentang hukum jinayat dan keduanya dihukum 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan MT yang dihukum 20 kali cambuk dihukum menjadi 15 kali cambuk,” katanya.

Muhajir mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk sempat terhenti berulang kali ketika JO menjalani eksekusi. Pasangan terhukum PM tersebut meringis berulang kali saat dicambuk sebanyak 27 kali.

Sedangkan eksekusi terhadap MT berlangsung tanpa hambatan. Ia mampu menahan cambukan sebanyak 15 kali. “Pelaksanaan cambuk terhadap pasangan JO dan PM sempat terhenti, keduanya meringis kesakitan dan mengangkat tangannya untuk dihentikan cambukannya sejenak, sedangkan MT dicambuk tanpa ada hambatan dan ia mampu menahan cambukan yang dilakukan algojo,” ungkapnya.

Muhajir berharap dengan dihukumnya ketiga pelanggar syariat di depan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya dan juga bisa memberi pelajaran bagi semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang dibina dan dijaga bersama ini.

“Semoga cambukan tadi memberi efek jera bagi ketiganya dan menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak melanggar syariat Islam khususnya di Aceh Besar,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks