Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Umat Islam Harus Pedomani Fatwa MUI dalam Bermedia Sosial, Ini Hal yang Diharamkan

Ustaz Dr Emi Yasir Lc MA, Pimpinan Dayah Madrasatul Qur’an Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar

ACEH BESAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Fatwa ini sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk menjadi pedoman dan panduan dalam menyikapi derasnya informasi di era media sosial saat ini.

“Apalagi berbagai hal bisa dengan mudah viral di dunia maya dan diperlukan panduan dalam menyikapinya. Untuk itu, dalam komunikasi melalui media sosial umat Islam harus mempedomani fatwa MUI tersebut,” kata Ustaz Dr Emi Yasir Lc MA, Pimpinan Dayah Madrasatul Qur’an Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, dalam khutbah Jum’at yang disampaikan di Masjid Jamik Bukit Baro, Cot Goh, Kecamatan Montasik, 15 September 2023 bertepatan 29 Safar 1445 Hijriah.

Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh ini menjelaskan, setidaknya ada lima hal yang perlu diperhatikan dalam bermedia sosial menurut fatwa tersebut.

Pertama, dalil dalam Alquran dan hadits yang menjadi panduan dalam bermedia sosial, yaitu firman Allah yang memerintahkan pentingnya tabayyun atau klarifikasi terhadap informasi yang kita peroleh.

Firman Allah yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Demikian pula, Nabi Muhammad telah memberikan petunjuk bagi umatnya dalam berkomunikasi dan juga dalam menerima informasi dari berbagai berita. Rasulullah bersabda, yang artinya, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Kedua, umat Islam harus memperhatikan hal-hal yang diharamkan, seperti melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan, menyebarkan hoaks, pornografi, kemaksiatan, berprasangka buruk, serta segala hal yang terlarang secara syar’i.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kepala Eksekutif OpenAI sekaligus pencipta ChatGPT, Sam Altman, secara terang-terangan memperingatkan bahwa kecerdasan buatan (AI) tidak hanya mengancam profesi tertentu, tapi siap menghapus seluruh kategori pekerjaan.
Kepala Biksu Shaolin, Shi Yongxin, saat menghadiri acara resmi sebelum tersandung skandal seks dan penggelapan dana. (Foto: Getty Images)
Sekjen PKS Muhammad Kholid menyerukan negara-negara Arab segera membuka akses bantuan ke Jalur Gaza untuk menghindari bencana kemanusiaan yang lebih luas. (Foto: Ist)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan Rp1,5 triliun dalam program bantuan kuota internet Kemendikbudristek untuk pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19. Kini KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek ini. (Foto: Dok. Kemendikbudristek)
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron membantah keras tuduhan bahwa partainya berada di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama Ibu Iriana menghadiri Reuni ke-45 “Spirit 80” Fakultas Kehutanan UGM, di tengah sorotan publik atas keabsahan ijazahnya yang masih menuai kontroversi.
Demokrat Bantah Terlibat Isu Ijazah Palsu: Jangan Adu Domba SBY-Jokowi
BPS Aceh mengungkapkan fakta terkait pola pengeluaran penduduk miskin di Aceh banyak dihabiskan untuk membeli rokok. (Foto: Ist)
blbendera Indonesia dan Palestina sepanjang 100 meter yang dibentangkan di tengah barisan massa yang mengenakan atribut khas perjuangan Palestina. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) ditantang secara terbuka mengumumkan daftar Dana Pokir Anggota DPRA tahun 2025. (Foto: Ist)
Kafilah Aceh mengikuti try out persiapan STQHN selama dua hari, 26–27 Juli 2025 di Dayah Darul Quran Aceh, Gampong Tumbo Baro, Samahani, Kuta Malaka, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Warga India membongkar tenda di pinggir jalan demi jalur truk pengangkut sound horeg raksasa dalam sebuah acara di kawasan Paschim Medinipur, India Timur. (Instagram/@fakta.jakarta)
Presiden Joko Widodo menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 di Yogyakarta, didampingi Iriana Jokowi.
Habib Bahar bin Smith saat tiba di lokasi pelantikan ormas PWI LS di Depok, Minggu (27/7/2025), sebelum akhirnya dimediasi pihak kepolisian.
PPATK umumkan pembekuan sementara rekening dormant untuk cegah penyalahgunaan dalam praktik pencucian uang dan transaksi ilegal. (Foto: Dok. PPATK)
Tangkapan layar video Ome TV yang memperlihatkan perempuan mengaku sebagai admin judi online bekerja di Thailand. Dalam video tersebut, ia mengklaim mendapat Rp3 miliar per tahun dan membayar orang dalam di bandara untuk keluar-masuk Indonesia. (X/@somexthread)
MyPertamina WikenFes 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo menikmati kupi khop khas Aceh saat mengunjungi stan Bhayangkari Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025 di JCC Jakarta, Ahad, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Aktivis dan warga gotong royong membersihkan Sungai Tukad Badung dalam program BRI Peduli.
Kuil Preah Vihear, situs warisan Hindu berusia 900 tahun di perbatasan Kamboja dan Thailand, jadi titik sengketa berdarah dua negara.
Tutup