Umat Islam Harus Pedomani Fatwa MUI dalam Bermedia Sosial, Ini Hal yang Diharamkan
Ketiga, kata Emi Yasir, umat Islam perlu memahami panduan-panduan dalam bermedia sosial, dengan cara menyadari bahwa informasi yang berasal dari media sosial memiliki dua kemungkinan, yakni benar dan salah.
Dari dua hal ini kita harus ketahui, bahwa yang baik di media sosial itu belum tentu benar. Yang benar belum tentu bermanfaat. Yang bermanfaat belum tentu cocok disampaikan ke ranah publik.
“Tidak semua informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik. Kita tidak boleh langsung menyebarkan informasi sebelum dicek dan dilakukan proses tabayyun dan dipastikan manfaatannya,” ujarnya.
Keempat, umat Islam harus memahami pedoman dalam memproduksi atau membuat konten di media sosial. Kita harus menggunakan kalimat yang baik, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain. Konten yang kita buat di media sosial juga harus menyajikan informasi yang bermanfaat, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindar dari berbagai kerusakan (mufsadat).
Kelima, kita perlu berpedoman dalam menyebarkan informasi di media sosial di antaranya memastikan bahwa informasi yang kita sebarkan adalah benar dari aspek isi, sumber, waktu, tempat, latar belakang, serta konteks informasi yang disampaikan.
Emi Yasir menegaskan, informasi yang kita sebar juga harus bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.
Jangan dengan mudah kita menyebarkan informasi yang kita dapatkan, karena Rasulullah telah mengingatkan dalam haditsnya, yang artinya, “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (HR. Muslim).
Karena itu, memiliki norma dan etika dalam bermedia sosial yang sesuai dengan tuntunan dan perintah Allah sangat penting saat ini, sehingga tidak mengendurkan keimanan dan ketakwaan kepada-Nya.
“Hal ini menjadi penting diperhatikan oleh pengguna madia sosial, agar tidak berdampak buruk terhadap psikologi individu dan juga hubungan dengan individu lainnya,” pungkasnya. (IA)