Jakarta, Infoaceh.net — Kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang membuka peluang pelaksanaan umrah secara mandiri memberi masyarakat pilihan lebih luas untuk beribadah ke Tanah Suci. Kini, jamaah tak lagi harus bergantung pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel resmi.
Selama ini, mayoritas masyarakat Indonesia memilih travel umrah karena dinilai lebih praktis dan aman. Agen resmi biasanya mengurus seluruh kebutuhan jamaah mulai dari visa, tiket pesawat, akomodasi, hingga bimbingan manasik.
Namun dengan kebijakan baru ini, sebagian calon jamaah mulai tertarik menjalankan umrah mandiri yang dianggap lebih fleksibel dan ekonomis. Mereka dapat menyesuaikan jadwal keberangkatan, memilih maskapai, serta menentukan tempat menginap sesuai kemampuan finansial.
Meski demikian, kebebasan tersebut dibarengi dengan risiko besar. Tanpa pengawasan pihak travel maupun pemerintah, jamaah harus mengurus seluruh administrasi perjalanan sendiri, termasuk visa, transportasi, hingga potensi kendala teknis di lapangan.
“Umrah mandiri memang memberi kebebasan, tapi masyarakat harus benar-benar paham prosedur perjalanan ibadah. Salah langkah bisa berujung gagal berangkat,” ujar Amiru Hasan, CEO Nusa Travel, saat dikonfirmasi.
Menurut Amiru, biaya umrah melalui travel resmi bervariasi tergantung fasilitas dan layanan. Di Nusa Travel, paket dasar dimulai dari Rp25,9 juta, dengan fasilitas hotel bintang tiga, tiket pesawat, air zam-zam, manasik, dan pembimbing ibadah.
Beberapa agen juga menawarkan paket plus wisata religi, seperti ziarah ke Madinah dan situs bersejarah lainnya, dengan harga lebih tinggi.
Sebaliknya, jamaah yang memilih umrah mandiri bisa menekan biaya hingga jutaan rupiah, tetapi harus siap menanggung seluruh risiko perjalanan. Tanpa pengalaman dan pemahaman mendalam, pengurusan visa, pemesanan hotel, dan transportasi bisa menjadi kendala besar.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum memutuskan berangkat secara mandiri. Calon jamaah diminta memahami aturan resmi Kementerian Agama (Kemenag) agar perjalanan ibadah berjalan lancar dan sah secara administrasi.



