‘The Golden Boys Medan’ Kini Terjerat Kasus Korupsi…
Topan, Rasuli, dan Heliyanto dengan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto dengan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.
Selain itu, Heliyanto selaku pejabat pusat di Satker PJN Wilayah I Sumut menerima suap Rp120 juta…
Selamat Datang, Sedang login ke akun kamu.
Welcome, Create your new account
A password will be e-mailed to you.