Langkah ini diambil berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam tertanggal 11 Maret 2025, yang menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota…