Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ready for Core Web Vitals, Support for Elementor, With 1000+ Options Allows to Create Any Imaginable Website. It is the Perfect Choice for Professional Publishers.