10 Pj Bupati/Wali Kota di Aceh Berakhir Masa Jabatan Juli 2023
BANDA ACEH — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki akan berakhir masa jabatannya pada 6 Juli 2023 mendatang.
Selain itu, para kepala daerah Pj Bupati dan Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh juga akan mengakhiri tugasnya sepanjang Juli 2023 atau bulan depan.
10 daerah kabupaten/kota tersebut adalah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue dan Kabupaten Aceh Singkil.
Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) setempat tengah menyiapkan nama-nama calon Pj Bupati/Walikota yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Usulan nama calon Pj Bupati dan Wali Kota ini berdasarkan surat dari Kemendagri yang telah dikirimkan ke Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh yang mrminta untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.
Surat Mendagri itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
10 Ketua DPR Kabupaten/Kota di Aceh, yakni Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.
Surat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2945/SJ, tanggal 5 Juni 2023.
Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat itu, disebutkan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Berikut 10 Pj Bupati dan Wali Kota di Aceh yang berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023:
1. Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq berakhir masa jabatannya pada 7 Juli 2023.
2. Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto berakhir masa jabatannya pada 14 Juli 2023
3. Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah berakhir masa jabatannya pada 14 Juli 2023.
4. Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi berakhir masa jabatannya 14 Juli 2023
5. Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran berakhir masa jabatannya pada 14 Juli 2023.
6. Pj Bupati Bener Meriah Haili Yoga berakhir masa jabatannya pada 14 Juli 2023.
7. Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto berakhir masa jabatannya pada 18 Juli 2023
8. Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin berakhir masa jabatannya pada 18 Juli 2023
9. Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis berakhir masa jabatannya pada 21 Juli 2023
10. Pj Bupati Simeulue Ahmadliyah berakhir masa jabatannya pada 21 Juli 2023
Ke-10 Pj Bupati/Wali Kota yang akan berakhir masa jabatannya itu sebelumnya dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh pada bulan Juli 2022 lalu. (IA)